Minggu, 22 Desember 2024

Diresmikan Presiden Jokowi, Ini Cara Pengajuan Izin Event Secara Online

Wilfred Manullang - Senin, 24 Juni 2024 13:46 WIB
316 view
Diresmikan Presiden Jokowi, Ini Cara Pengajuan Izin Event Secara Online
Foto dok YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan meresmikan peluncuran digitalisasi layanan perizinan penyelenggaraan event, Senin (24/6/2024)
Jakarta (harianSIB.com)
Presiden Joko Widodo meresmikan peluncuran digitalisasi layanan perizinan penyelenggaraan event. Acara ini diselenggarakan di The Tribata Hotel and Convention Center, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (24/6/2024)

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan layanan digital perizinan event telah diberlakukan di 7 venue DKI Jakarta dan Banten. "Saat ini layanan digital penyelenggaraan event telah diberlakukan di 7 venue di DKI dan Banten sebagai berikut, antara lain GBK Expo Kemayoran, Balai Sidang JCC, Beach City Internasional Stadium, Ancol, Jakarta Internasional Ancol, Taman Mini Indonesia Indah, Ice BSD, Community Park PIK 2," kata Sigit.

Adapun langkah-langkah membuat perizinan penyelenggaraan event secara online dari platform yang dibuat Polri bersama Kementerian/lembaga sebagai berikut:

Baca Juga:

- 3 tahapan proses:

1. Submit melalui sistem OSS
2. Verifikasi pengamanan Polri
3. Pembayaran PNBP

Baca Juga:

Langkah-langkahnya:

1. Klik submit pengajuan
2. Pilih tempat penyelenggaraan acara
3. Lengkapi; form kegiatan, form penyelenggara, dokumen persyaratan
4. Penyelenggara dapat memantau status perizinan real-time
5. Intelkam Polri dan Biro Ops Polri akan melakukan verifikasi pengamanan
6. Setelah pengajuan terverifikasi penyelenggara melakukan pembayaran melalui PNBP (SIMPONI)
7. Setelah itu, dokumen izin acara sudah dapat diunduh. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru