Jakarta (SIB)Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan tidak ada pernyataan sepakat soal mengubah sistem pemilu, presiden dipilih oleh MPR. Bamsoet menilai
UUD 1945 saat ini telah sesuai.
"Tidak ada ucapan yang disampaikan dari kami, pimpinan bahwa kita sudah memutuskan amandemen itu tidak ada. Apalagi mengubah sistem pemilihan presiden di MPR," kata Bamsoet setelah bertemu dengan Ketum PKB Muhaimin Iskandar di DPP PKB, Jakarta Pusat, Sabtu (8/6).
Bamsoet mengatakan kunjungan yang dilakukan MPR ialah untuk menyerap aspirasi. Terutama, kata dia, berkaitan dengan amandemen terbatas untuk menghadirkan PPHN dengan menambah dua ayat di dua Pasal
UUD 1945.
Baca Juga:
Selain itu, Bamsoet mengatakan,
UUD 1945 sesuai dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959. Kemudian, kata dia, aspirasi kembali ke UUD yang asli dan perubahannya melalui adendum.
"Tidak perlu amandemen karena UUD kita hari ini sudah sesuai dan masih cocok," ujarnya.
Baca Juga:
"Kita juga sama-sama tau bahwa perubahan atau amandemen itu harus melalui aturan yang sudah ditentukan UUD sesuai Pasal 37, diusulkan oleh sepertiga, kourumnya dua pertiga dan seterusnya," sambungnya.
Bamsoet menegaskan, pihaknya tidak pernah menyampaikan presiden akan dipilih kembali oleh MPR. Sebab, dia mengatakan MPR sampai saat ini belum bersidang.
"Tadi dengan Pak Muhaimin juga kita mendapatkan masukan yang luar biasa. Ternyata menurut beliau untuk mengatasi UU yang ada ini tidak cukup dengan mengubah UU, tapi melalui pokok pangkalnya yaitu menyempurnakan perubahan di konstitusinya," tuturnya.
"Karena lubang-lubang, yang kadang dimanfaatkan untuk tujuan-tujuan tertentu, oleh kelompok tertentu," imbuh Bamsoet.
Tidak PermasalahkanMenanggapi laporan mahasiswa Islam Jakarta bernama M Azhari ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terkait pernyataannya soal wacana amandemen
UUD 1945 Bamsoet mengaku tidak terlalu mempermasalahkan laporan itu.
"Senyumin aja (laporan ke MKD), karena barangkali adik-adik kita ini kurang membaca, tidak membaca secara utuh, ditangkapnya sepotong-potong," kata Bamsoet.
"Karena dari awal saya sudah tegaskan, bahwa jika seluruh pimpinan parpol melalui fraksi-fraksi di DPR setuju, plus para anggota DPD setuju dan memenuhi unsur sepertiga usulan untuk mengubah UUD, maka kami di MPR siap melaksanakan. Kan ini kalimatnya jelas," sambungnya.
Bamsoet menegaskan tidak ada pernyataan dirinya yang menyampaikan semua fraksi partai politik menyetujui amandemen. Dia lantas memaklumi laporan tersebut.
"Namanya juga adik-adik mahasiswa, dulu juga kita pernah seperti itu," ujarnya.
Bamsoet mengatakan, melakukan amandemen harus memenuhi kuorum dua pertiga kesepakatan. Maka, kata dia, terkait amandemen, keputusan akan dikembalikan ke partai politik.
"Artinya apa, harus ada kesepakatan bersama seluruh stakeholder bangsa ini untuk mengubah UUD. Jadi tidak semudah membalikkan telapak tangan," jelasnya.