Pimpin Waskat, Wakapolres Tebingtinggi Ingatkan Bhabinkamtibmas Tingkatkan Profesionalisme dan Kedisiplinan
Tebingtinggi (harianSIB.com)Wakapolres Tebingtinggi, Kompol Ady Santri Sanjaya didampingi Kasat Binmas AKP BSM Tarigan memimpin kegiatan pen
"Jadi betul memang intinya narasumber di media tidak bisa dikenakan pidana, karena apa? Karena wawancara narasumber itu termasuk produk pers, artinya sengketanya adalah sengketa pers," ucap Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers Yadi Hendriana seperti dikutip dari detikcom, Minggu (9/6/2024).
Yadi menyatakan Dewan Pers akan mengundang Hasto Kristiyanto, pihak kepolisian, dan juga pihak media yang bersangkutan terkait persoalan ini. Dia menyebut pertemuan terkait laporan itu akan dilakukan pekan depan.
Baca Juga:
"Dewan Pers belum melihat dan mendalami materi dan lain-lain gitu kan, cuma yang jelas itu adalah wawancara di media mainstream, dan sesuai dengan MoU juga kan, antara Dewan Pers dan Mabes Polri yang juga dipertegas di PKS (Perjanjian Kerja Sama) bahwa memang setiap kasus jurnalistik dan lain-lain penanganannya di dewan pers, nah wawancara narasumber itu adalah bagian dari proses jurnalistik, maka tidak bisa dikenakan pidana," terangnya.
Yadi juga mengungkap bahwa pihak kepolisian sebetulnya sudah menyurati Dewan Pers terkait kasus Hasto itu pada 1 April 2024 lalu. Saat itu, kata dia, Dewan Pers sudah menyebut bahwa pernyataan Hasto merupakan kasus jurnalistik.
Baca Juga:
"Terkait ini kepolisian juga sudah mengirim surat kepada dewan pers, saya ingat dewan pers sudah jawab pada 1 April 2024, bahwa ini adalah kasus jurnalistik dan penanganannya di Dewan Pers," imbuhnya.
Pernyataan PDIP
Sebelumnya diberitakan, Hasto Kristiyanto dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran UU ITE dan penghasutan. PDIP mengatakan pelaporan itu berdasarkan wawancara Hasto di stasiun televisi nasional.
"Bahwa laporan kepada Sekjen PDIP Hasto soal pelanggaran ITE dan penghasutan karena wawancaranya dalam sebuah televisi swasta nasional tidak masuk delik," kata politikus PDIP sekaligus tim pengacara Hasto, Ronny Talapessy, saat dihubungi, Jumat (7/6).
Ronny menilai isi wawancara Hasto di media TV harusnya tidak bisa menjadi delik pidana. Wawancara itu, kata Ronny, masuk dalam ranah UU Pers.
"Karena itu pertanggungjawaban hukum atas produk itu haruslah merujuk kepada UU Pers Tahun 1999," katanya.
Sebagai informasi, Hasto Kristiyanto dipolisikan terkait dugaan penyebaran hoaks. Selain dugaan hoaks, Hasto ternyata dilaporkan terkait dugaan penghasutan.
"Masih kita dalami dulu. Ada masalah ITE juga ada, kemudian masalah penghasutan," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Kamis (6/6).
Sejauh ini, polisi telah mulai mengusut kasus dugaan hoaks tersebut. Polisi menyebut ada dua orang pelapor.
"Masih kita dalami dulu ya. Ada dua orang pelapor di sini," ucapnya. (*)
Tebingtinggi (harianSIB.com)Wakapolres Tebingtinggi, Kompol Ady Santri Sanjaya didampingi Kasat Binmas AKP BSM Tarigan memimpin kegiatan pen
Simalungun (harianSIB.com)Pemerintah Kabupaten Simalungun mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 kepada Gubernur
Simalungun (harianSIB.com)Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun selidiki 3 lokasi penambangan batu padas diduga ilegal di wilayah Lingku
Jakarta (harianSIB.com)Beberapa bangunan di Bumi ternyata dapat terlihat langsung dari luar angkasa, bahkan tanpa menggunakan alat bantu. Lu