Jakarta (SIB)
Sidang percobaan pembunuhan terhadap warga negara asing asal Turki Turan Mehmet (30) oleh empat
WNA Meksiko yang terjadi di The Palm House Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, dijaga ketat oleh aparat TNI/Polri.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis (30/5), setidaknya lebih dari 20 personel gabungan TNI/Polri berjaga di setiap sudut ruang sidang lengkap dengan persenjataan.
Juru bicara Pengadilan Negeri Denpasar Gde Putra Astawa saat dimintai konfirmasi mengatakan pengamanan tersebut sebagai manajemen risiko untuk mengantisipasi tindakan yang tidak diinginkan selama persidangan berlangsung.
Baca Juga:
Menurut dia, penjagaan ketat tersebut berdasarkan koordinasi dengan pihak TNI, Kepolisian Resor (Polres) Badung, serta Kejaksaan Negeri Badung.
Pengamanan itu, lanjut Astawa, diterapkan setelah pimpinan PN Denpasar mendapatkan informasi dan koordinasi dari pihak kejaksaan dan kepolisian, yaitu untuk mengantisipasi adanya keramaian dan kemungkinan kericuhan di persidangan.
Baca Juga:
"Ini bagian dari manajemen risiko," kata Astawa.
Pantauan di Pengadilan Negeri Denpasar, personel gabungan yang menjaga persidangan tersebut berdiri di pintu masuk ruangan sidang, tiga pintu keluar masuk ruang sidang, dan di area sekitar PN Denpasar.
Personel gabungan tersebut mengawal terdakwa
WNA asal Meksiko dari Kejari Badung hingga PN Denpasar. Setelah terdakwa keluar dari mobil tahanan, aparat terus mengawal terdakwa.
Keempat terdakwa terdiri atas Aramburo Contreras Jose Alfonso (32), Mayorquin Escobedo Juan Antonio (24), Deraz Gonzalez Victor Eduardo (36), dan Sicairos Valdes Roberto (27).
Sidang tersebut dipimpin I Wayan Suarta.
Sidang itu juga turut dihadiri JPU Kejari Badung Imam Romdhoni dan Agung Satria Putra serta penasihat hukum keempat terdakwa.
Dalam persidangan tersebut, terdakwa Mayorquin Escobedo Juan Antonio (24) dan terdakwa Deraz Gonzalez Victor Eduardo (36) menggunakan sarung karena hanya menggunakan celana.