Kamis, 19 Desember 2024

DPD RI Berperan Aktif Awasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024

Jamida P Habeahan - Kamis, 23 Mei 2024 14:38 WIB
474 view
DPD RI Berperan Aktif Awasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024
Foto ist/dok
Talk Show: Ketua Komite III DPD RI Hasan Basri (no 2 dari kanan ), didampingi Arsad Hidayat ( no 2 dari kiri), Jhon Oct (paling kanan) dan Zul Faslih (sebelah kiri) di acara talk show.
Jakarta (harianSIB.com)
Pelaksanaan Ibadah Haji tahun 2024 mendapat perhatian dan pengawasan khususnya dari DPD RI, setelah melihat bahwa tahun ini Indonesia mendapatkan kuota haji terbesar sepanjang sejarah.

Pada penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M, kuota Indonesia sebesar 221.000 jemaah.

Kemudian mendapat kuota tambahan sebesar 20.000 jemaah. Sebanyak 10.000 diperuntukan bagi jemaah haji reguler, sementara 10.000 lainnya untuk jemaah haji khusus, sehingga total jamaah haji Indonesia berjumlah 241.000 orang, terdiri atas 213.320 jamaah dan 27.680 jamaah haji khusus.

Baca Juga:

Jumlah kuota jamaah haji tersebut , menempatkan Indonesia sebagai negara pertama dengan jumlah jamaah haji terbanyak pada musim haji tahun ini.

Ketua Komite III DPD RI Hasan Basri mengemukakan hal itu, dalam dialog kenegaraan membahas peran lembaga legislatif dalam pelayanan publik pada penyelenggaraan Ibadah Haji 2024, di gedung DPD RI, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (22/5/2024).

Baca Juga:

Hasan Basri didampingi pembicara lain, Arsad Hidyat , Jhon Oct dan moderator Zul Faslih.

Menurut Hasan Basri, pengawasan DPD RI terhadap penyelenggaraan ibadah haji dilaksanakan secara komprehensif meliputi seluruh aspek baik di dalam negeri (Indonesia) maupun di Arab Saudi pada saat persiapan, maupun saat pelaksanaan Ibadah Haji.

Dikatakan, peran pemerintah dalam penyelenggaraan Ibadah Haji adalah sebagai tugas nasional.


Hal ini merujuk pada Pasal 10 UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh (UU 8 Tahun 2019) yang menyebutkan, bahwa penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler menjadi tanggung jawab pemerintah, yang dilaksanakan oleh Menteri, melalui satuan kerja yang bersifat tetap dan terstruktur di tingkat Daerah, tingkat Pusat dan di Arab Saudi.

"Pemerintah punya kewajiban dan tanggung jawab untuk memastikan penyelenggaraan ibadah haji regular yang dilaksanakan oleh sebagian warga negara Indonesia berlangsung aman, nyaman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan syariat," kata Hasan Basri.

Senator asal Kalimantan Utara itu menyatakan, DPD RI sebagai perwakilan masyarakat dan daerah memiliki kepentingan langsung terhadap penyelenggaraan ibadah haji.

Diakuinya, DPD RI banyak menerima aspirasi dari masyarakat dan daerah terkait penyelenggaraan ibadah haji untuk disampaikan kepada pemerintah.

Direktur Bina Haji Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag RI Arsad Hidayat mengapresiasi hasil pengawasan dari DPD RI dan memberikan banyak masukan positif dan membangun.(**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru