Kamis, 19 Desember 2024

Pembubaran Ibadah di Tangerang Selatan Dipicu Teriakan Ketua RT

* Terancam 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Wilfred Manullang - Selasa, 07 Mei 2024 22:39 WIB
748 view
Pembubaran Ibadah di Tangerang Selatan Dipicu Teriakan Ketua RT
DOK M. Jehan-VOl
Lokasi kontrakan tempat mahasiswa Unpam menggelar doa Rosario
Jakarta (harianSIB.com)

Polres Tangerang Selatan telah menetapkan D yang merupakan Ketua RT sebagai salah satu tersangka dari empat orang yang membubarkan ibadah rosario mahasiswa di Setu, Tangerang Selatan.

Pembubaran itu ternyata dipicu teriakan D. Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso dalam konferensi pers di Polres Tangsel, Selasa (7/5/2024), seperti dilansir dari Detikcom mengatakan, tersangka inisial D meneriaki dengan suara keras dengan nada umpatan dan intimidasi kepada korban beserta temannya.

Ibnu menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Minggu (5/5), sekitar pukul 19.30 WIB. Ketika itu beberapa orang sedang melakukan ibadat. Kemudian datang tersangka D membubarkan kegiatan itu dengan berteriak.

Kemudian datang sejumlah orang yang mencoba mencari tahu setelah adanya teriakan tersebut. Kegaduhan pun muncul hingga terjadi kekerasan.

Selain terhadap D, polisi menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Ketiganya masing-masing berinisial I (30), S (36), dan A (26).

AKBP Ibnu mengatakan, Ketua RT dan tiga tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 juncto Pasal 170 KUHP terkait Pengeroyokan juncto Pasal 351 KUHP ayat 1 tentang penganiayaan juncto Pasal 335 KUHP ayat 1 tentang pemaksaan disertai ancaman kekerasan atau perbuatan kekerasan juncto Pasal 55 KUHP ayat 1.

"Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan dengan ancaman penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan," kata Ibnu. (*)



Baca Juga:
Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru