Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat Dr Harli Siregar SH MHum menyampaikan, sebanyak 5 dari 12 terpidana dalam perkara tindak pidana perikanan dan sempat masuk status DPO (daftar pencarian orang) KejariFakfak, Papua Barat, Senin (2/4/2024) telah berhasil ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat setelah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Ke-5 orang terpidana yaitu Al IIhlas (43), Mahmud (56), Sainuddin (50), Amri (38) dan Semmang (38) masing masing nelayan/nahkoda Kapal Motor Nelayan Regil Abadi dengan nomor kapal berbeda, ditangkap dikediaman mereka di Tippulue, Kelurahan Toro, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan,” sebut Kajati Papua Barat Harli Siregar, sebagaimana dalam siaran persnya via grup WhatsApp Press Relis Kejagung kepada wartawan, Senin (2/4/2024).
Seusai ditangkap, kelima terpidana dibawa ke Kejari Makassar untuk selanjutnya dibawa ke Monokwari untuk kepentingan pemeriksaan, dalam rangka pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) yang telah menjatuhkan hukuman mulai dari tingkat PN Fakfak, tingkat PT Jayapura hingga MA RI sejak 2019, masing masing dengan berkas terpisah.
Harli Siregar menyampaikan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Fakfak selaku eksekutor telah melakukan pemanggilan terhadap masing-masing terpidana untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun para terpidana tidak pernah memenuhi panggilan, sehingga masing-masing terpidana dimasukkan dalam DPO Kejati Papua Barat. (**)