Senin, 23 Desember 2024

Pungutan PPN PMSE Capai Rp14,57 Triliun per 31 Agustus 2023

Redaksi - Senin, 11 September 2023 22:04 WIB
238 view
Pungutan PPN PMSE Capai Rp14,57 Triliun per 31 Agustus 2023
(Foto: Dok/DJP)
Logo Direktorat Jenderal Pajak 
Jakarta (harianSIB.com)
Sampai 31 Agustus 2023, pemerintah telah mengumpulkan penerimaan dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp14,57 triliun.
Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp4,43 triliun setoran tahun 2023.
Sementara itu, pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk menjadi pemungut PPN berjumlah 158 pelaku usaha atau sama dengan jumlah pemungut pada bulan lalu.
“Jumlah pemungut PPN PMSE tidak bertambah dari bulan lalu karena selama Agustus 2023 pemerintah belum melakukan penunjukan PMSE baru,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti, dalam keterangannya, Senin (11/9/2023).
Selama Agustus 2023, lanjut Dwi, pemerintah hanya melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan dari Degreed, Inc. dan TradingView, inc.
Menurutnya, untuk meningkatkan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) antara pelaku usaha digital dan konvensional, pemerintah telah mengatur penunjukan pelaku usaha PMSE untuk memungut PPN sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022.
"Menurut peraturan tersebut, pelaku usaha yang telah ditunjuk menjadi pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia," kata dia.
Selain itu, ujar Dwi, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.
Ke depan, untuk terus menciptakan keadilan tersebut, pemerintah masih akan menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.
"Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, yakni nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan," katanya.(*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru