Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan alasan adanya empat penjabat (Pj) gubernur yang berasal dari unsur TNI-Polri. Tito mengatakan empat penjabat gubernur itu sudah berstatus purnawirawan, sehingga tak dilarang menjadi ASN.
"Yang empat tadi semuanya sudah purnawirawan, dan tidak dilarang mereka untuk menjadi ASN. Setelah mereka menjabat ASN, eselon I struktural misalnya, staf ahli menteri tuh eselon I struktural, maka dia memenuhi syarat untuk menjadi pj gubernur," kata Tito, di Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (5/9/2023).
Begitupun, kata Tito, jika purnawirawan itu menjabat ASN eselon II, maka dapat menjadi penjabat bupati atau wali kota. Tito mengatakan pihaknya juga memahami mekanisme dalam TNI/Polri.
"Kalau seandainya menjabat eselon II struktural di jabatan sipil, nggak ada larangan mereka juga untuk menjadi penjabat bupati atau wali kota," jelasnya.
"Jadi kita mengatur pada aturan itu, ya kita juga pahamlah TNI-Polri juga memiliki mekanisme juga untuk membuat kader-kader yang bagus," sambungnya.
Tito mengatakan, dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, tidak diatur persyaratan penjabat kepala daerah bukan dari kalangan TNI/Polri. Selain itu, di dalam aturan itu pun tidak disebutkan penjabat harus dari ASN.
"Di dalam UU itu juga ada norma-norma yang mengatur mengenai masalah penjabat kepala daerah, norma pertama itu adalah tentang persyaratan. Persyaratannya adalah untuk penjabat gubernur itu pimpinan pejabat pimpinan tinggi madya. Nah madya itu adalah eselon I struktural di situ tidak disebutkan dia harus ASN, dari Polri TNI juga nggak dilarang dalam UU itu," ungkap Tito.
Selain itu, kata Tito, berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 2004, disebutkan anggota TNI dapat memiliki jabatan di 10 instansi sipil, di antaranya Kemenko Polhukam, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Narkotika Nasional (BNN), Bakamla dan Basarnas.
"Itu bisa menjabat di instansi sipil, sepanjang berhubungan dengan tugas pokoknya bahasanya seperti itu," ujarnya.
Meski begitu, Tito tetap memahami jika dalam praktik TNI/Polri tidak boleh memiliki jabatan di instansi sipil. Karena itu, jika ada TNI/Polri yang ingin menjadi penjabat, harus dalam posisi purnawirawan.
"Jadi saya kira ada enam yang bukan berlatar TNI/Polri untuk bulan ini dan ada empat yang berlatar TNI/Polri, tapi mereka semua sudah pensiun. SK pemberhentian juga ada, semua lengkap administrasinya. Jadi saya kira itu, kita mengatur pada aturan hukum yang berlaku," tuturnya.
Sebelumnya, Tito resmi melantik sembilan penjabat (pj) gubernur hari ini. Sembilan penjabat gubernur itu bakal bertugas di Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Bali, Papua, NTT, Kalimantan Barat, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan.
Berikut ini nama sembilan Pj Gubernur yang dilantik hari ini:
1. Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin
2. Pj Gubernur Jawa Tengah Komjen Pol (Purn) Nana Sudjana
3. Pj Gubernur Sumatera Utara Mayjen TNI (Purn) Hassanudin
4. Pj Gubernur Bali Irjen Pol (Purn) Sang Made Mahendra Jaya
5. Pj Gubernur Papua Ridwan Rumasukun
6. Pj Gubernur NTT Ayodhia Kalake
7. Pj Gubernur Kalimantan Barat Harrison Azroi
8. Pj Gubernur Sulawesi Tenggara Komjen Pol (Purn) Andap Budhi