Ketua Indonesian Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menyoroti dugaan tindakan arogan Kapolres Dairi AKBP RHN yang menganiaya dua personel Intelkam.
Sugeng mengatakan tindakan yang dilakukan AKBP RHN sudah menyalahi sebagai pejabat Polri.
"Apa yang dilakukan oleh Kapolres Dairi tersebut sudah jelas menyalahi," ujarnya, Kamis (31/8/2023).
Disebutkannya, dalam rangka pendisiplinan bukan berarti menyasar kepada pukulan atau benturan fisik.
"Jika dalam rangka pendisiplinan, bukan menyasar pada pukulan atau benturan di fisik namun bisa dilakukan dengan latihan fisik sebagai hukumannya. Misalnya disuruh berlari atau latihan fisik yang lain," sebutnya.
Lanjutnya lagi, jika harus menyasar ke pukulan atau benturan fisik, lakukanlah di area yang banyak otot.
"Bisa dilakukan di area perut, lengan dan sebagainya," ucapnya.
Sugeng menilai tindakan arogansi Kapolres Dairi ini sudah mencoreng institusi Polri.
"Polri itu mencerminkan sifat humanis baik kepada warga terlebih kepada bawahannya. Polri bukan bersifat militeristik," tandasnya.
Ia juga meminta Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi untuk menonaktifkan AKBP RHN.
"Saya minta dalam rangka pemeriksaan oleh Propam Polda Sumut, ada baiknya AKBP RHN dinonaktifkan dulu," tegasnya.
Disebutkannya, akibat dugaan penganiayaan tersebut AKBP RHN bisa terkena sanksi Pidana dan kode etik.
"AKBP RHN bisa dilaporkan melakukan tindak pidana penganiayaan dan ia juga diberi sanksi kode etik," tuturnya.
Saat ditanyakan apakah ada upaya damai yang bisa ditempuh, Sugeng menanggapinya secara pesimis.
"Bisa saja, namun upaya tersebut sepertinya terganjal karena adanya pernyataan keluarga korban setelah keluar dari rumah sakit akan melapor ke Polda Sumut," kata Sugeng.
Sugeng berpesan agar hal seperti ini tidak terulang lagi karena akan menunjukkan kurangnya wibawa.
"Ke depan diharapkan tidak ada lagi hal serupa yang dilakukan pimpinan ke bawahan dengan dalih pendisiplinan hingga menyebabkan dirawat di rumah sakit," tutupnya.(*)