Senin, 23 Desember 2024

GAPKI Minta DMO Minyak Goreng Dievaluasi

Redaksi - Senin, 31 Juli 2023 13:03 WIB
260 view
GAPKI Minta DMO Minyak Goreng Dievaluasi
Foto: SHUTTERSTOCK/NAYPONG STUDIO
Ilustrasi 
Jakarta (harianSIB.com)

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) meminta agar Kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) atau kewajiban pasok dalam negeri program minyak goreng dievaluasi. MenurutKetua Umum Gapki Eddy Martoni, kebijakan DMO program minyak goreng saat ini sudah tidak lagi relevan untuk diterapkan di dalam negeri.

"Sebenarnya memang sudah tidak diperlukan pada kondisi sekarang karena permintaan agak melemah dan stok dalam negeri sangat mencukupi," kata Eddy, Senin (30/7/2023).

Alasan mendesak pemerintah mengevaluasi DMO kata Eddy didasarkan pada kondisi stok dalam negeri saat ini lebih dari cukup untuk kebutuhan minyak goreng yaitu di atas 4 juta ton CPO. Hal ini pula yang akhirnya membuat permintaan akan CPO melemah.

"Untuk menjamin pasokan dalam negeri, pemerintah bisa mensiasati misalnya merubah aturan pada kondisi stok di atas 3 juta ton kebijakan tidak diberlakukan, misalnya seperti itu," terang Eddy.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengubah aturan DMO program minyak goreng menjadi 300.000 ton/bulan dari yang sebelumnya 450.000 ton/bulan.

Kepala Badan Kebijakan Perdagangan Kemendag Kasan Muhri mengatakan, pertimbangan diturunkannya target DMO setelah melihat kondisi minyak goreng kemasan maupun premium selama Ramadan dan setelah Idul Fitri. Serta harga tandan buah segar (TBS) sawit yang relatif stabil di level Rp 2.000 per kilogram.

Hal tersebut juga mempertimbangkan hak ekspor dan menjaga agar pasokan DMO tetap stabil.
Kebijakan DMO yang berlaku saat ini juga menaikkan insentif pengali ekspor untuk minyak goreng kemasan bantal. Yakni dari yang sebelumnya 1,7 menjadi 2.

Lalu, untuk minyak goreng kemasan selain bantal insentif pengali ekspornya menjadi 2,25. Kasan menyatakan, aturan tersebut agar pelaku usaha lebih tertarik menyuplai DMO minyak goreng dalam bentuk kemasan dan bukan curah lagi.

"Yang terakhir, mencairkan deposito hak ekspor yang secara bertahap dilakukan selama 9 bulan," jelas Kasan.

Sementara itu, Efin, salah seorang distributor minyak goreng saat dihubungi SIB via selularnya mengatakan yang terpenting bagi pihaknya adalah ketersediaan pasokan.

"Sepanjang pasokan dan harga terjamin dan stabil, kami tak mempersoalkan jika kebijakan DMO ini dievaluasi. Pada prinsipnya kami mendukung kebijakan pemerintah untuk memastikan pasokan dalam negeri aman dan terkendali," jelas Efin, Senin (31/7/2023). (BR8)



Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru