Selasa, 14 Januari 2025

Bawaslu Hormati Putusan MK soal Pemilu 2024 Tetap Coblos Caleg

Redaksi - Kamis, 15 Juni 2023 20:24 WIB
227 view
Bawaslu Hormati Putusan MK soal Pemilu 2024 Tetap Coblos Caleg
Foto: detikcom
Gedung Bawaslu
Jakarta (harianSIB.com)

Bawaslu merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan UU Pemilu sehingga Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka atau coblos nama caleg. Bawaslu akan mengawal putusan MK tersebut.

"Sebagai lembaga yang diberi tugas dan wewenang pengawasan Pemilu, Bawaslu menghargai putusan MK yang esensi mengawal proses demokrasi dan akan mengawal putusan MK tersebut," kata Anggota Bawaslu RI Puadi kepada wartawan, Kamis (15/6/2023).

Puadi mengatakan tidak ada perubahan usai adanya putusan tersebut. Sebab dia menyebut regulasi kepemiluan saat dibuat masih menggunakan sistem proporsional terbuka.

"Dengan sistem proporsional terbuka ini memungkinkan representasi yang lebih akurat dari preferensi pemilih. Dalam sistem ini, partai dan kandidat yang memperoleh suara terbanyak akan memiliki kesempatan lebih besar untuk mendapatkan kursi, sehingga berbagai kelompok politik dapat diwakili secara proporsional," ungkap dia.

Lebih lanjut, Puadi menuturkan MK tentunya telah mempertimbangkan putusan tersebut. Dia menilai setiap sistem pemilihan memiliki kekurangan dan kelebihan.

"Keputusan untuk menggunakan sistem proporsional terbuka oleh MK telah dipertimbangkan dengan matang, dengan memperhatikan konteks politik, budaya, dan kepentingan masyarakat secara keseluruhan," ujarnya.

Meski demikian, Puadi memastikan Bawaslu akan mengawal putusan tersebut. Selain itu, dia menyebut Bawaslu juga akan tetap fokus memastikan Pemilu berintegritas.

"Terlepas dari hal tersebut, yang jelas Bawaslu tetap pada fokus tugas dan wewenang memastikan Pemilu berintegritas," tuturnya. (*)




Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru