Kamis, 19 Desember 2024

AKBP Dody Acungkan Jari Usai Divonis 17 Tahun Bui: Saya Akan Banding!

Redaksi - Rabu, 10 Mei 2023 13:02 WIB
217 view
AKBP Dody Acungkan Jari Usai Divonis 17 Tahun Bui: Saya Akan Banding!
Foto: Silvia-detikcom
Ekspresi AKBP Dody usai divonis 17 tahun penjara 
Jakarta (harianSIB.com)

Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara divonis 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara dalam kasus peredaran narkoba yang turut menjerat eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa. Dody langsung melawan.

"Saya akan banding. Saya akan buktikan keadilan itu ada," ucap Dody kepada wartawan usai sidang vonis di PN Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).

Dody menyampaikan hal tersebut sambil mengacungkan jari telunjuknya. Dia mengaku dikorbankan.

"Saya akan beritahu kepada seluruh anggota Polri. Ini adalah contoh bahwa saya dikorbankan. Terima kasih," ujarnya.

Sebelumnya, AKBP Dody Prawiranegara dinyatakan bersalah dalam kasus narkoba yang turut menjerat eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa. Dody Prawiranegara divonis 17 tahun penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata hakim ketua Jon Sarman Saragih, saat membacakan putusan di PN Jakbar, Rabu (10/5/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara dengan pidana 17 tahun penjara," sambungnya.

Dody juga diminta untuk membayar denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan. Hakim menyatakan Dody bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)






Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru