Senin, 10 Februari 2025

Puan Bisa Berperan untuk Atasi Harga Minyak Goreng

Redaksi - Kamis, 21 April 2022 21:03 WIB
283 view
Puan Bisa Berperan untuk Atasi Harga Minyak Goreng
Foto : DOK. Humas DPR RI
Ketua DPR RI Puan Maharani.
Jakarta (harianSIB.com)

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengapresiasi penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung RI (Kejagung) dalam kasus penyelewengan minyak goreng.

Langkah tersebut patut diapresiasi, walaupun dinilai tidak akan mampu mengatasi persoalan tingginya harga minyak goreng di pasaran, karena dipengaruhi struktur pasar di sisi hulu, sehingga pembenahan seharusnya dilakukan di hulu.

Dalam siaran persnya Kamis (21/4/2022) yang diterima jurnalis Koran SIB, Jamida, Tulus menggaris bawahi bahwa pemerintah memang serius untuk mengatasi kemahalan harga minyak goreng,sehingga harus diperbaiki dari sisi hulu dan dicari permasalahannya.

“Kalau pemerintah tak memperbaiki dari sisi hulu, sampai kapan pun masalah harga minyak goreng akan sama, terutama saat harga CPO (crude palm oil) sedang mahal,” kata Tulus.

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), mengakui bahwa produksi minyak sawit (CPO) Indonesia masih lesu dan harga CPO masih tinggi.

Pada Februari 2022 diperkirakan sebesar 3.505 ribu ton dan PKO (palm kernel oil) sebesar 302 ribu ton.

Volume tersebut tercatat lebih rendah dari produksi bulan Januari sebesar 3.863 ribu ton CPO dan 365 ribu ton PKO.

Sedangkan harga rata-rata CPO CIF Rotterdam pada Februari 2022 mencapai US$1.522/ton atau lebih tinggi USS 164 dari harga Januari 2022 sebesar US$ 1.358/ton. Harga itu lebih tinggi US$ 469 dibandingkan dengan harga Februari 2021 sebesar US$ 1.053/ton.

Makanya, kemahalan harga minyak goreng menjadi masalah serius yang dihadapi bangsa Indonesia dan perlu kerja sama dari semua pihak untuk mengatasinya.

Menurut Tulus, sebagai Ketua DPR RI Puan Maharani harus mampu melakukan fungsi pengawasan yang optimal atas kerja pemerintah dalam mengatasi persoalan harga minyak goreng.“Sebagai DPR ya mengawasi pemerintah," katanya.

Kejagung menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) berinisial IWW sebagai tersangka kasus penyelewengan minyak goreng.

Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lain yakni Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA, dan General Manager di PT Musim Mas berinisial PT sebagai tersangka.

Ketiga tersangka dari pihak perusahaan telah secara intens berusaha mendekati IWW agar mengantongi izin ekspor CPO. ( * )


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru