Jakarta (harianSIB.com)
Produk legislasi DPR harus memiliki landasan sosiologis yang kuat dan memberikan manfaat untuk memajukan kesejahteraan rakyat serta mencapai kemajuan Indonesia. Sebab, kerja legislasi DPR tidak hanya sekedar kuantitas, tetapi juga soal kualitas.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengemukakan hal itu dalam pernyataan tertulis kepada wartawan, di antaranya jurnalis Koran SIB, Jamida Kamis (21/4/22) di Jakarta.
Menurutnya, sejak dilantik menjadi Ketua DPR RI pada Oktober 2019, Puan meminta kepada anggota komisi agar tolok ukur program legislasi yang dirumuskan DPR tidak berdasarkan dari banyaknya Undang-Undang yang dilahirkan, namun dari kualitasnya.
“Membuat Undang-Undang itu tidak bisa sembarangan. Tidak bisa sekedar memasang target jumlah 100 atau 200 UU. Namun, jauh lebih penting supaya UU itu dibahas dengan mekanisme yang benar serta memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat†kata Puan Maharani sambil menambahkan, bahwa hal inilah yang menjadi dasar mengapa UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), sebagai salah satu produk legislasi yang disahkan pada Masa Persidangan IV DPR, membutuhkan waktu dalam proses pembahasannya.
UU TPKS merupakan hadiah buat seluruh masyarakat Indonesia menjelang peringatan Hari Kartini.
Payung hukum ini bertujuan menjaga dan mengayomi, bukan hanya untuk perempuan melainkan untuk seluruh masyarakat bangsa Indonesia.
UU ini lahir atas kolaborasi dan sinergi yang apik antar semua pihak. Dalam proses pembahasan dan pengambilan keputusannya, UU ini juga berusaha mengakomodir dan memberi ruang yang luas untuk publik berpartisipasi secara aktif.
Ketua Presidium Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI), Kanti W. Janis mengapresiasi upaya Puan Maharani dalam menyerap aspirasi publik saat proses perumusan Undang-Undang TPKS.
Disebutkan, Puan merespons serius serta cepat menanggapi masukan masyarakat.
“Ini bukan hanya soal bagaimana proses aspirasi politik diperhatikan, tetapi ada kepemimpinan yang efektif terutama dari pimpinan DPR†kata Kanti W. Janis seraya mengharapkan kedepan kita butuh banyak model kepemimpinan politik yang berwibawa dan efektif seperti Puan Maharani.
Kanti, yang juga aktif dalam gerakan literasi, mengatakan bahwa lahirnya UU TPKS ini merupakan salah satu tanda zaman bahwa Indonesia memasuki era modern yang sesungguhnya.
Sebab, ciri utama negara modern adalah memberi perlindungan nyata tidak hanya untuk perempuan, namun juga kelompok rentan lain.
Diharapkan, penerapan UU ini benar-benar tegas dan tidak memberikan celah bagi pelaku kejahatan seksual untuk bebas, serta mampu mencegah terjadinya tindak kekerasan seksual.
Artinya, UU ini menjadi hukum yang hidup di masyarakat, maka harus diawasi dan kawal bersama implementasinya. (*)