Bandung (harianSIB.com)
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menilai kenaikan harga sejumlah bahan pokok dan pajak pertambahan nilai (PPN) berpotensi memiskinkan masyarakat golongan menengah ke bawah. Sebab, kenaikan itu semakin memberatkan masyarakat yang berdampak pada semakin sulitnya memenuhi kebutuhan hidup.
"Hal ini akan berdampak pada kalangan masyarakat kelas menengah ke bawah. Mereka berpotensi turun kelas menjadi masyarakat miskin. Ini harus dipikirkan baik-baik oleh pemerintah," kata LaNyalla, di sela-sela kunjungan kerjanya ke Bandung, Jawa Barat, Senin (11/4/2022), seperti dilaporkan jurnalis SIB Jamida P. Habeahan.
Senator asal Jawa Timur itu berpendapat, masyarakat sedang mengalami kesusahan yang cukup berat. Sebab, untuk mempertahankan hidup saja sudah sangat berat, apalagi ditambah dengan beban kenaikan tarif PPN 11% yang mulai berlaku sejak Senin (10/4/22).
Menurut LaNyalla, pernyataan Kemenkeu kenaikan tidak akan berpengaruh pada lonjakan inflasi adalah pandangan yang keliru. Karena, faktanya, beban hidup rakyat semakin berat di tengah-tengah ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Makanya, diingatkan agar pemerintah memiliki sense of crisis menanggapi keluhan rakyat. Tidak baik mencari pembelaan dengan mengorbankan nasib rakyat.
LaNyalla mengatakan, berbeda jenis kesusahan masyarakat level menengah ke atas dengan masyarakat bawah yang hidup serba kekurangan.
"Jangan disamakan rasa kekurangan setiap level masyarakat. Sebab, masyarakat yang hidupnya bergantung dari penghasilan harian, dari upah mingguan dan upah kerja sistem kontrak, bahkan kerja serabutan pada sektor non formal dengan masyarakat yang memiliki penghasilan tetap. Jelas itu berbeda problematikannya dan bisa terjadi gap yang sangat jauh.
Sangat diharapkan, pemerintah tidak membuat wacana tentang kenaikan harga-harga seolah hal yang biasa dan tidak berpengaruh. Kenaikan PPN sebesar 11% jelas pengaruhnya sangat besar, apalagi masyarakat kelas sosial menengah banyak yang rentan dan berpotensi jatuh miskin karena dihantam berbagai kenaikan kebutuhan pokok.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan dampak kenaikan tarif PPN 11% yang mulai berlaku sejak Senin, tidak akan mendorong lonjakan inflasi. Alhasil, inflasi diprediksi masih akan sesuai target sasaran pemerintah di kisaran 2% hingga 4%. (*)