Jakarta (harianSIB.com)
Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah serius merespon kekhawatiran nelayan kecil dan tradisional dari rencana penerapan sistem kontrak penangkapan ikan. Perlindungan terhadap nelayan kecil dan tradisional dari kapal besar korporasi adalah hal yang mutlak.
Puan Maharani menyatakan hal itu dalam siaran persnya kepada wartawan termasuk jurnalis Koran SIB Jamida Habehan, Rabu (6/4/2022).
Dikatakan, kekayaaan alam Indonesia termasuk perikanan, harus dikelola negara sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
“Kalau ada nelayan kecil tradisional yang merasa terancam penghidupannya karena adanya regulasi baru, negara harus hadir dan menjamin perlindungan terhadap mata pencaharian para nelayan,†kata Puan Maharani seraya menambahkan, regulasi baru yang dibuat pemerintah sebagai upaya menambah penerimaan negara di bidang perikanan adalah hal yang baik buat perekonomian nasional.
Upaya tersebut, kata Puan, hendaknya dibarengi dengan pengawasan yang super ketat, baik terkait besaran kapal, wilayah penangkapan, alat, kuota, sampai dengan potensi kekerasan di laut.
Dengan demikian, tidak ada nelayan kecil tradisional yang dirugikan, apalagi tersingkirkan akibat regulasi tersebut. Menurut Puan, nelayan kita tidak boleh tidak berdaya di laut sendiri.
Perempuan pertama yang menjabat Ketua DPR ini mengemukakan, pemerintah harus menjamin penegakan hukum di laut. Sebab, pembiaran pelanggaran hukum di laut hanya akan membuat para nelayan kecil tradisional dengan sumber daya yang minim, semakin terancam.
Petugas juga harus siaga 24 jam dalam merespons setiap laporan pelanggaran hukum di laut. Karena petugas tersebut, wujud kehadiran negara untuk melindungi para nelayan kecil tradisional di lautan.
Puan juga meminta aparat penegak hukum dan kedaulatan untuk menjaga laut Indonesia dari pencurian ikan oleh kapal-kapal asing.
Nelayan kecil dan tradisional harus dilindungi bukan hanya dari kapal besar korporasi yang resmi beroperasi, tapi juga dari kapal-kapal pencuri. (*)