Sabtu, 15 Maret 2025

Kominfo: Migrasi TV Digital Tetap Dapat Akses TV Kabel

Redaksi - Kamis, 19 November 2020 13:31 WIB
434 view
Kominfo: Migrasi TV Digital Tetap Dapat Akses TV Kabel
Pavlofox/Pixabay
Ilustrasi TV Digital. 
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan masyarakat masih bisa menggunakan layanan TV kabel untuk mengakses saluran televisi dari luar negeri ketika implementasi siaran TV digital diterapkan di media sosial.

Juru Bicara Kemenkominfo Dedy Permadi menjelaskan masyarakat memiliki pilihan mengakses TV kabel saat migrasi dari TV analog ke TV digital atau analog switch off (ASO) akan dilakukan sepenuhnya pada 2022.

"TV kabel itu tetap harus pakai STB [set top box] dan tidak mengganggu, bergantung ke pilihan konsumen, itu dari sisi layanan konsumen, layanan TV digital akan meningkatkan kualitas gambar," ujar Dedy.

Apabila masyarakat yang punya TV analog namun ingin menggunakan TV kabel dan TV digital, maka pengguna mesti punya dua alat STB. Satu STB dipakai buat mengakses TV kabel, sedangkan lainnya digunakan agar bisa menerima sinyal siaran digital.

Apabila masyarakat telah memiliki TV digital atau smart TV, maka ia hanya perlu satu STB untuk akses TV kabel. Namun patut diingat, smart TV juga harus didukung oleh Digital Video Broadcasting - Terrestrial second generation (DVB-T2).

DVB-T2 merupakan pengembangan dari standar digital DVB-T yang sebelumnya ditetapkan pada tahun 2007.

"Tergantung spesifikasi TV-nya, dan menggunakan TV kabel tidak masalah saat menggunakan TV digital. Kalau masih TV analog itu masih butuh bantuan STB," tutur Dedy.

Berdasarkan UU Omnibus Law Ciptaker implementasi TV digital harus selesai paling lambat 2 tahun setelah UU diundangkan.
Dalam Pasal 60 A ayat 2 disebutkan bawah migrasi penyiaran televisi terestial dari teknologi analog ke teknologi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penghentian siaran analog (analog switch off) diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak mulai pemberlakuan UU Ciptaker.

Sesuai dengan regulasi itu TV analog akan dimatikan sepenuhnya dalam dua tahun terhitung dari penandatanganan UU Ciptaker.
UU Ciptaker ditandatangani pada November 2020, artinya siaran televisi di Indonesia akan dilakukan secara terestrial di seluruh Indonesia pada November 2022. (CNNI/f)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru