Kamis, 13 Februari 2025

Gesek Ganda dan Hak Privat Konsumen

- Kamis, 14 September 2017 11:03 WIB
510 view
Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan larangan dilakukannya penggesekan ganda kartu kredit dan debit. Setiap transaksi yang menggunakan kartu hanya boleh digesek sekali di mesin Electronic Data Capture (EDC) dan tidak boleh dilakukan penggesekan lainnya, termasuk di mesin kasir. Sebab, praktik ini rawan pencurian data pribadi nasabah hingga pembobolan kartu.

Jika masih ada merchant yang melakukan penggesekan ganda akan diberikan sanksi. Bahkan, bank sentral akan mem-blacklist atau mencabut izin untuk menjalankan pembayaran elektronik. Ini sesuai Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran, yang antara lain mengatur mengenai penggesekan ganda kartu nontunai.

Dalam praktik internasional, praktik gesek ganda juga dilarang keberadaannya tidak saja oleh bank sentral. Perbankan dan berbagai asosiasi sistem pembayaran dengan tegas melarangnya. Bahkan di Australia, praktik seperti ini tidak saja dilarang, namun dikembangkan juga budaya bahwa kasir toko dilarang untuk memegang dan menggesek kartu pembayaran tanpa seizin nasabah.

Senada dengan BI, Pakar Keamanan Siber dan Kriptografi Pratama Persadha, juga menyebutkan tindak penggesekan dua kali dalam transaksi nontunai berisiko besar. Pasalnya, pengamanan kartu kredit dan debit pada kenyataannya tidak terlalu baik. Maka dari itu, data pengguna dari kedua kartu ini sangat mudah dikopi.

Saat kartu digesek di card reader komputer kasir, mereka bisa membaca. Kalau bisa dibaca, berarti bisa dikopi dan bisa dipakai untuk siapa saja. Data pengguna bisa dikopi ke kartu kosong yang harganya Rp 66 ribuan. Salinan kartu kredit ini bisa langsung bisa dipakai. Sementara, kalau kartu debit harus diketahui PIN-nya dulu.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey berdalih proses penggesekan kartu kredit maupun debit pada mesin kasir dilakukan untuk mempercepat layanan pembayaran. Hal itu sebagai validasi data pembelian. Proses validasi melalui penggesekan ini bisa mempercepat layanan pembayaran dan menghindari proses pencatatan nomor kartu kredit maupun debit secara manual yang memakan waktu lebih lama.

Dia memastikan proses penggesekan ini bukan merupakan upaya untuk mencuri data nasabah. Sebab, perusahaan ritel tidak mengetahui data konsumen secara detail seperti alamat dan nomor telepon. Meski begitu, perusahaan ritel akan menjalankan imbauan Bank Indonesia dan tidak lagi melakukan penggesekan kartu kredit maupun debit pada mesin kasir.

Meski begitu, hingga kini belum ada laporan dari konsumen yang dirugikan dari gesek ganda. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengaku belum ada kasus yang dilaporkan terkait dengan masalah tersebut. Harus ada jaminan perlindungan data konsumen dari pihak-pihak yang ingin memanfaatkannya dengan cara ilegal.

Data konsumen sifatnya pribadi, jadi tak bisa disebar tanpa izin yang bersangkutan. Meski belum ada pengaduan, tetapi langkah BI patut diapresiasi. Sebab kasus penjebolan kartu kredit sudah acapkali terjadi, walau belum ada yang terungkap karena gesek ganda, bukan mustahil ada kaitannya. Mari hormati hak privat konsumen. (**)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru