Korlantas memperkenalkan sistem pembayaran denda tilang daring (online). Tujuannya, memberantas pungutan liar (pungli) yang kerap dilakukan oknum polisi lalu lintas. Sistem ini mengurangi hubungan langsung pelanggar lalin dengan petugas polisi.
Ini upaya meningkatkan pelayanan publik yang lebih mudah dan berbasis IT (teknologi informasi). Elektronik Tilang atau e-Tilang adalah aplikasi mobile yang berfungsi untuk melakukan pembayaran denda tilang secara daring. Sistem e-Tilang, akan menghindari kemungkinan adanya pungli berupa kesepakatan polisi dengan pelanggar lalu lintas untuk menghindari tilang dengan memberikan sejumlah uang kepada petugas.
Pelanggar lalu lintas cukup mengunduh aplikasi e-Tilang yang tersedia di Google Playstore. Lalu apabila kena tilang, maka membayar denda melalui m-Banking atau e-Banking. Pelanggar bisa juga bayar melalui ATM. Ini akan memotong mata rantai birokrasi yang selama ini agak panjang dan merepotkan.
Alur transaksi dalam e-Tilang sangat sederhana. Saat terjadi pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara atau pengemudi, maka polantas akan melakukan penilangan. Kemudian polantas memasukkan data pelanggaran ke dalam aplikasi e-Tilang sehingga pelanggar mendapatkan nomor registrasi tilang. Pelanggar yang memiliki aplikasi e-Banking atau m-Banking bisa langsung membayar denda tilang melalui aplikasi tersebut.
Jika sudah membayar (denda tilang), maka saat itu juga SIM dan STNK langsung dikembalikan oleh polisi kepada pelanggar. Jadi pelanggar langsung bisa melanjutkan perjalanan. Perlu dicatat, jika pelanggar memakai sistem ini, maka yang diberlakukan adalah denda maksimal.
Kendati demikian, proses pengadilan tetap dilakukan sehingga bila pelanggar telah membayar melebihi denda yang seharusnya, maka kelebihan uang akan dikembalikan. Setelah adanya putusan denda final pengadilan, bila pelanggar sudah membayar denda melebihi denda tilang yang ditetapkan pengadilan, kelebihan pembayaran akan ditransfer kembali ke rekening pelanggar. Nanti ada notifikasi SMS yang berisi kelebihan bayar.
Bank nantinya akan melakukan transfer otomatis atas kelebihan bayar ini. Tak perlu lagi pelanggar yang datang ke bank. Polisi dan pengadilan pun tidak perlu mengurusi masalah pengembalian denda tilang. Betapa banyaknya waktu yang terhemat dengan penggunaan sistem tersebut.
Rencananya sistem e-Tilang akan diberlakukan di seluruh Indonesia. Kendati demikian, bagi masyarakat yang belum memiliki ponsel pintar, maka pembayaran denda tilang melalui bank seperti sebelumnya tetap bisa dilakukan. Untuk menjalankan sistem denda e-Tilang ini, Korlantas akan menggandeng BNI.
Kita mengapresiasi upaya polisi untuk meningkatkan pelayanannya dengan E-Tilang. Walau harus ada jaminan server tetap dijaga agar sistem ini berjalan dengan baik. Diharapkan komitmen memberantas pungli dan korupsi diteruskan ke sektor lainnya.(**)