Cannock (SIB) -Seorang perempuan di Inggris diharuskan membayar denda sebesar 330 poundsterling (sekitar Rp 6,1 juta) karena membuang dua puntung rokok di tempat parkir. Perempuan tersebut, yang diketahui bernama Lynette Willdigg (34), tertangkap basah menjatuhkan dua buah puntung rokok saat berada di tempat parkir di McDonald, Cannock, Staffs. Akibat perbuatannya, dia didenda sebesar 75 poundsterling atau sekitar Rp 1,4 juta.
Aparat penegak hukum di Dewan Kota Cannock memerintahkannya untuk membayar penalti tetap, yang akan dikurangi menjadi hanya 50 poundsterling (sekitar Rp 935.000) jika dia membayar dalam waktu 10 hari. Namun Willdigg, asal Hall Meadow, Cannock, tidak membayar denda seperti yang diperintahkan, sehingga kasusnya dibawa ke pengadilan.
Hakim Staffordshire Utara menyatakan dirinya bersalah karena telah membuang sampah sembarangan dan denda yang harus dibayarkannya meningkat menjadi 220 poundsterling (sekitar Rp 4,1 juta). Selain itu dia juga diwajibkan membayar biaya korban 30 poundsterling (Rp 561.000) dan biaya pengadilan 80 poundsterling (sekitar Rp 1,4 juta). Sehingga total Willdigg harus membayar sebesar 330 poundsterling (sekitar Rp 6,1 juta).
"Seandainya Nona Willdigg membayarkan denda tetap dia akan terhindar dari proses pengadilan dan catatan kriminal yang membawa konsekuensi seumur hidup," kata Mike Walker, manajer perlindungan lingkungan dari Dewan Kota Cannock, dikutip The Sun. "Bahkan benda-benda kecil seperti puntung rokok adalah sampah dan siapa pun yang ketahuan membuangnya di sembarang tempat dapat mengharapkan menerima hukuman tetap pada pelanggaran pertama dan penuntutan untuk pelanggaran berulang," tambahnya.
Walker menambahkan, setiap tahun pihak dewan kota memindahkan dan membuang hingga 245 ton sampah dari jalan-jalan, dengan sebagian besar adalah bungkus kemasan dan sampah yang berhubungan dengan rokok. Pembuangan sampah ini membutuhkan anggaran hingga 135.000 poundsterling atau sekitar Rp 2,5 miliar dari para pembayar pajak. (kps/q)