Jumat, 22 November 2024

Ingin Punya Putra, Ayah Jual Bayi Usia 10 Hari

- Minggu, 04 November 2018 11:55 WIB
642 view
Yiwu (SIB) -Seorang ayah di Provinsi Zhejiang, China, dilaporkan dibekuk polisi karena menjual putrinya yang baru berusia 10 hari. Diwartakan Daily Mail Senin (29/10), ayah bernama Xiaohui itu menjual putri keduanya ke sepasang suami istri seharga 4.000 yuan, atau sekitar Rp 8,7 juta.

Xiaohui yang tinggal di Yiwu ditangkap setelah ibunya yang menyadari cucunya tidak ada memutuskan melapor ke polisi. Perempuan bermarga Li itu menuturkan, awalnya dia berniat tinggal di rumah anaknya untuk membantu mengurus cucu keduanya seperti yang dilakukan saat cucu pertamanya lahir. 

Dalam keterangannya di polisi, Li sangat terkejut karena keinginannya menengok cucu keduanya tak mendapat izin dari putranya. Bahkan untuk sekadar mengantarkan makanan yang dibuatnya, Li harus meletakkannya di depan pintu. Dia berkata telah melihat cucunya beberapa kali saat baru lahir. "Setelah itu saya tak pernah lagi melihatnya lagi. Putra saya bahkan tidak mengizinkan saya untuk datang ke rumahnya," keluh Li. 

Awal Oktober, dia kembali berkunjung. Kali ini Xiaohui tidak ada di rumah dan dia ditemani menantunya. Saat itu, Li melihat cucunya tidak ada. Kaget, dia bertanya kepada putrinya. Karena Xiaohui menolak menjawab, dia melapor ke polisi dan mencurigai cucunya sudah dijual. Kepada polisi, Xiaohui akhirnya mengaku telah menjual anaknya kepada pasangan yang tinggal di Hubei, sekitar 1.200 kilometer dari Yiwu. 

Xiaohui mengaku dia terpaksa menjual putrinya karena dia sangat ingin memiliki putra. Berstatus pengangguran, dia tertekan secara finansial ketika putri pertamanya lahir. Kepolisian Yiwu berhasil melacak pasangan itu pada 15 Oktober dan mendapatkan bayinya. Pasangan itu berujar, mereka membelinya secara online. Pasangan itu juga ditahan dan bersikap kooperatif selama interogasi. Adapun bayi itu saat ini berada dalam asuhan ibu dan Li. Di China, terlibat dalam perdagangan anak maupun perempuan bisa mendapat hukuman lima hingga 10 tahun penjara. Meski hukuman mati juga bisa diajukan. (kps/q)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru