Riyadh (SIB) -Seorang wanita Arab Saudi mengajukan gugatan ke pengadilan untuk bisa menikahi pria pilihannya sendiri. Wanita ini kalah dalam persidangan dan dilarang menikahi pria pilihannya itu yang dianggap tidak pantas 'secara religius' karena memainkan alat musik.
Dilaporkan surat kabar Saudi, Okaz dan dilansir AFP, Rabu (3/10), di beberapa bagian wilayah Saudi, seorang pria yang memainkan alat musik dianggap memiliki status inferior atau rendah dan reputasi buruk. Diketahui bahwa sistem perwalian di Saudi mewajibkan setiap wanita untuk meminta izin dari wali mereka -- bisa ayah, suami atau kerabat laki-laki -- untuk bisa bepergian, menikah dan melakukan berbagai hal lainnya.
Kasus ini berawal dua tahun lalu, saat wanita yang tidak disebut namanya ini dilamar seorang pria yang berprofesi sebagai guru. Wanita yang berprofesi sebagai manajer bank (38) ini berasal dari wilayah Qassim yang ultra-konservatif, sebelah utara ibu kota Riyadh.
Keluarga wanita ini tidak merestui hubungan keduanya. Pihak keluarga wanita itu beralasan sang pria tidak 'cocok secara religius' dengan sang wanita karena pria itu memainkan 'oud', alat musik semacam kecapi yang terkenal di Arab.
Karena tidak direstui, wanita ini kemudian membawa kasus ini ke pengadilan. Dalam putusannya, pengadilan setempat mendukung pihak keluarga wanita itu dan menyatakan pernikahan di antara keduanya tidak bisa dilakukan. "Karena si pelamar memainkan alat musik, dia tidak cocok untuk wanita itu dari sudut pandang religius," demikian putusan pengadilan setempat seperti dikutip Okaz dalam laporannya. Ditambahkan Okaz, pengadilan banding memperkuat putusan tersebut, sehingga menjadikannya sebagai putusan final.
Berprofesi sebagai manajer bank, wanita ini memiliki gelar Master dan bertanggung jawab atas lebih dari 300 pegawai. Berbicara kepada Okaz, wanita itu menegaskan dirinya akan membawa kasus ini ke 'otoritas tertinggi' yang merujuk pada pengadilan Kerajaan Saudi. Wanita ini menyatakan dirinya bertekad untuk menikahi pria yang telah melamarnya itu. Dia menyebut pria yang melamarnya itu 'sangat saleh dan memiliki reputasi baik'.
Kasus ini menjadi contoh terbaru dalam perdebatan soal sistem perwalian pria yang berlaku sejak lama di Saudi. Pada September lalu, seorang wanita muda di Saudi menggugat ayahnya ke pengadilan setelah tidak diizinkan memiliki paspor untuk belajar ke luar negeri. Gugatan hukum semacam itu tergolong langka dan putusan pengadilan Saudi mendukung wanita itu dengan memerintahkan sang ayah memberikan izinnya. (Detikcom/l)