Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Martahan Panjaitan, menyambut baik perubahan ini.
Baca Juga:
"Kami mengapresiasi langkah ini karena bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan efektivitas dalam penerimaan siswa," ujarnya kepada SIB News Network, Selasa (4/2/2025).
Martahan menjelaskan, kuota penerimaan di jenjang Sekolah Dasar (SD) tidak mengalami perubahan. Namun, untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP), terdapat penyesuaian pada beberapa jalur. Kuota sistem zonasi yang sebelumnya 50% kini berubah menjadi jalur domisili dengan alokasi 30%.
Baca Juga:
Selain itu, kuota jalur afirmasi bagi siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas meningkat dari minimal 15% menjadi 20%. Jalur mutasi bagi anak dari orang tua yang pindah tugas tetap maksimal 5%.
Sementara itu, jalur prestasi, baik akademik maupun non-akademik, yang sebelumnya menggunakan sisa kuota kini memiliki alokasi minimal 25%.
Menurut Martahan, perubahan sistem ini membawa dampak positif, terutama dalam pengalihan sistem zonasi menjadi sistem domisili. Jika sistem zonasi hanya mengacu pada alamat di dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), maka sistem domisili lebih mempertimbangkan jarak antara sekolah dan tempat tinggal siswa dengan verifikasi alamat yang lebih ketat. Langkah ini diharapkan dapat mencegah manipulasi data kependudukan dalam proses penerimaan siswa.
Terkait persentase penerimaan di tiap jalur, Martahan menegaskan, semuanya bergantung pada jumlah pendaftar. Ia berharap masyarakat dapat memahami perubahan ini agar lebih siap dalam proses pendaftaran murid baru untuk tahun ajaran 2025/2026. (*)
Medan (harianSIB.com)Gugatan yang diajukan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara nomor urut 2 Edy Rahmayadi dan Hasan Ba
Aekkuo (harianSIB.com)Kasi Kesejahteraan Sosial (Kessos), Kantor Camat Aekkuo, Juliadi Munthe, dilantik menjadi Penjabat (Pj) Kepala Desa (
Sergai (harianSIB.com) Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil mengungkap upaya penyelundupan 25 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. Dala
Tapteng (harianSIB.com)Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pilkada Tapanuli Tengah (Tapteng) tahun 2024, Sumatra Utar