Jumat, 14 Maret 2025

Ombudsman Sumut Buka Posko Pengaduan Pendaftaran PPDB

Tanda Monang Pasaribu - Kamis, 23 Mei 2024 12:08 WIB
462 view
Ombudsman Sumut Buka Posko Pengaduan Pendaftaran PPDB
Foto : Andhika Akbarayansyah
Ilustrasi PPDB
Medan (harianSIB.com)
Ombudsman RI Perwakilan Sumut membuka posko pengaduan pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun pelajaran 2024/2025 jenjang pendidikan SD, SMP, SMA dan SMK di Sumut.

Hal itu ditegaskan Pjs Kaper Ombudsman Sumut James Marihot Panggabean kepada SIB di Medan, Kamis (23/5/2024).

Menurutnya, posko dimaksud menerima dan menindak lanjuti pengaduan calon peserta didik baru terkait dugaan maladministrasi pendaftaran PPDB jenjang SD, SMP, SMA dan SMK di daerah ini.

Baca Juga:

Dikatakan, dugaaan maladministrasi bisa terjadi saat pendaftaran penerimaan peserta didik baru seperti tahun lalu di sejumlah daerah sehingga menjadi perhatian Pemkab/Pemko se - Sumut.

Mencermati hal tersebut, katanya, Ombudsman Sumut membuka posko pengaduan untuk menjamin penyelenggaraan pendaftaran PPDB setiap satuan pendidikan bebas dari maladministrasi.

Baca Juga:

"Posko Pengaduan pendaftaran PPDB Ombudsman Sumut bisa diakses di website pengaduan Sumut, @Ombudsman go.id atau Aplikasi WhatsAap 0811 9453 737 dan informasi lebih lanjut bisa mengakses media sosial Ombudsman RI Perwakilan Sumut," jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek)telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Sekjen Kemendikbudristek No 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi No 1 tentang penerimaan peserta didik baru pada Taman Kanak - Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.

"Dalam SK tersebut tertuang 4 penentuan lingkup persentase daya tampung setiap jalur penerimaan peserta didik baru, yakni zonasi tingkat SD dengan kuota 70 persen dari daya tampung sekolah, jalur zonasi tingkat SMP dengan kuota 50 persen dari daya tampung setiap sekolah, jalur zonasi tingkat SMA dengan kuota 50 persen dari daya tampung setiap sekolah, jalur afirmasi paling sedikit 15 persen dan jalur perpindahan orangtua/wali siswa paling banyak 5 persen serta jalur prestasi menyesuaikan dengan sisa kuota," ujarnya mengakhiri. (**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru