Jumat, 14 Maret 2025

Jon Sarman Saragih SH MHum Anak Petani yang Berhasil Jadi Ketua PN

- Minggu, 16 Juni 2019 09:44 WIB
6.821 view
Jon Sarman Saragih SH MHum Anak Petani yang Berhasil Jadi Ketua PN
Dok/SIB
FOTO BERSAMA : Jon Sarman Saragih bersama istri Br Sianipar dan ketiga anaknya.
Jon Sarman Saragih SHMHum dikenal sebagai Ketua Pengadilan Negeri Simalungun Kelas IB. Ia dilahirkan 54 tahun lalu oleh ibunya boru Sinaga dan ayahnya bermarga Saragih di Sirpang Sigodang Batu XX Kecamatan Pane Tongah Kabupaten Simalungun. Ia merupakan anak ke tiga dari enam bersaudara.

"Saya adalah anak seorang petani dan memulai pendidikan SD, SMP dan SMA di Perguruan GKPS di Sirpang Sigodang", sebut Jon Sarman kepada wartawan di ruang kerjanya Jumat (30/5).

Jon Sarman merupakan lulusan S1 dari UDA Medan dan S2 dari USU Medan.Setelah menjalani cakim (calon hakim) kemudian lulus dan ditempatkan menjadi hakim di PN Kisaran.

Dari hasil perkawinannya dengan istri tercintanya boru Sianipar, dia sudah dikaruniai dua putri dan satu putra."Puji Tuhan anak saya tiga dan semuanya dokter, tak ada yang mengikuti jejak ayahnya", ucap Jon Sarman yang bangga karena memiliki anak-anak yang patuh kepada ayah dan ibunya.

Putri pertama bernama Nancy N Saragih, kedua Yuris V Saragih lulusan Fakultas Kedokteran USU dan sudah bekerja. Seorang putera yakni Daniel S Saragih lulusan UGM dengan predikat cumlaude dengan gelar dokter yang baru saja diwisuda.

Dalam menekuni karir sebagai hakim, Jon Sarman sudah malang melintang di sejumlah pengadilan negeri yakni PN Jogyakarta, Mataram, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, PN Simalungun dan dalam waktu dekat akan dilantik menjadi Wakil Ketua PN Lubuk Pakam Kelas IA Khusus.

Menurut Jon Sarman, ia sangat bersyukur ketika mengikuti fit and proper test, dari 58 orang Ketua PN kelas IB yang diuji hanya 16 orang yang berhasil dan berada di peringkat ke 4.

Selama menjadi hakim, diceritakan Jon Sarman, ada perkara kepemilikan narkotika sejenis heroin 1,5 kg yang ia vonis dengan hukuman seumur hidup di PN Mataram.Terdakwanya satu warga negara Jerman dan satu lagi Afrika.Semula jaksa menuntut pidana mati, kata Jon Sarman.

Dengan pertimbangan adanya pengakuan secara jujur serta ucapan sangat menyesal atas perbuatan, maka kedua terdakwa dihukum seumur hidup, ucap Saragih mengakhiri penuturannya. (S03/t)

SHARE:
komentar
beritaTerbaru