Jakarta (SIB)-Pihak Ketum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) melaporkan komisioner KPU ke Polda Metro Jaya dan Bawaslu. KPU menegaskan akan bertanggung jawab atas putusan yang telah dibuat mengenai penyusunan Daftar Calon Tetap (DCT).
"KPU tentu saja seluruh anggota KPU RI bertanggung jawab atas keputusan KPU yang sudah diambil kolektif kolegial dalam rapat pleno," ujar komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (22/1).
KPU, menurut Wahyu, mengetahui langkah hukum yang ditempuh OSO. Menurutnya, keputusan KPU merupakan keputusan bersama yang diambil dalam rapat pleno.
"Tentu saja kami mengetahui langkah-langkah hukum yang akan diambil dari berbagai pemberitaan media. Perlu kami sampaikan adalah bahwa keputusan KPU terkait dengan pak OSO merupakan keputusan bersama," kata Wahyu.
"Secara kolektif kolegial yang diputuskan dalam rapat pleno KPU, di mana rapat pleno merupakan forum tertinggi pengambilan keputusan KPU," sambungnya.
Pihak OSO melaporkan KPU karena OSO belum juga dimasukkan ke DCT anggota DPD, meski telah memenangi gugatan.
"Kami bukan ke Polda saja. Pertama, kita ajukan eksekusi ke PTUN, sudah keluar, dan KPU diperintahkan laksanakan putusan PTUN. Sudah keluar SK-nya. Kayaknya KPU tetap bertahan tak mau melaksanakan putusan PTUN," ujar pengacara OSO, Herman Kadir, saat dimintai konfirmasi, Selasa (22/1).
KPU dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (16/1) dengan tanda bukti lapor bernomor TBL/334/1/2019/PMJ/Dit.Reskrimum dengan pihak terlapor Ketua KPU Arief Budiman beserta komisioner lainnya, yakni Hasyim Asy'ari, Ilham Saputra, dan Pramono Ubaid.
OSO melaporkan KPU dengan tuduhan tidak melaksanakan perintah UU/putusan PTUN dan Bawaslu dengan Pasal 421 KUHP jo 216 ayat (1).
Sedangkan pelaporan ke Bawaslu dilakukan pada Jumat (18/1) dengan nomor 010/LP/PL/ADM.Berkas/RI/00.00/I/2019. Sebanyak 11 dokumen dilampirkan pihak OSO. Pada hari yang sama, pihak OSO menyurati Ketua Bawaslu Abhan perihal penerbitan surat nomor 60/PL.01.4-SD/03/KPU/I/2019 tertanggal 15 Januari 2019.
Surat Mundur
Sementara itu, Hanura memastikan Oesman Sapta Odang (OSO) tidak akan mematuhi perintah KPU untuk menyerahkan surat pengunduran diri dari kepengurusan parpol sebagai syarat masuk dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPD. KPU menegaskan tetap menunggu surat dari OSO hingga batas waktu tengah malam, Selasa (22/1).
"Untuk jam 00.00 WIB kan masih panjang, kewajiban KPU ya menunggu sebagaimana surat yang sudah kami berikan kepada Pak OSO," ujar komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (22/1).
Wahyu mengatakan, berdasarkan surat KPU ke OSO, 22 Januari menjadi tenggat waktu terakhir untuk OSO mengundurkan diri dari kepengurusan parpol.
"Kita bersama-sama menunggu sampai dengan jam 12 malam kita akan menunggu kedatangan surat pengunduruan diri pak OSO," sambungnya.
Wahyu mengatakan batas waktu yang diberikan berdasarkan kepatutan, agar OSO dapat menyiapkan surat pengunduran diri. Sehingga KPU memberikan waktu 7 hari hingga hari kemarin.
"Maka kita kurang lebih memberikan waktu 7 hari kepada pak OSO untuk melengkapi surat pengunduran diri yaitu 22 Januari 2019," sambungnya. (detikcom/d)