Jakarta (SIB)- Habib Bahar bin Smith dipolisikan karena ceramahnya menyatakan 'Jokowi kayaknya banci' hingga 'Jokowi haid'. Pihak Istana Kepresidenan percaya polisi profesional menangani laporan tersebut.
"Kami percaya kepada pemangku kuasa hukum secara profesional bekerja dalam penegakan hukum dan keadilan," ujar Tenaga Ahli Kedeputian IV Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin melalui pesan singkat, Jumat (30/11).
Dalam hal ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah nama yang disebut Habib Bahar dalam video ceramah tersebut. Istana meminta polisi adil dan tidak pandang bulu soal penegakan hukum.
"Siapa pun harus diperiksa, diadili dan dihukum dipenjarakan agar ada efek jera di negeri ini, tidak ada orang yang kebal hukum. Siapa pun anda, status sosial dan politik apapun yang anda sandang, saya berharap secepatnya Polri bisa memproses yang bersangkutan," terang Ngabalin.
Periksa Ahli
Sementara itu, Polisi telah melakukan gelar perkara kasus dugaan hate speech dengan terlapor Habib Bahar bin Smith, yang menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) 'haid' dan 'banci'. Hasilnya, polisi akan memeriksa saksi ahli pekan depan.
"Tim dari (Direktorat) Siber sudah dibentuk dan gelar perkara untuk menentukan konstruksi hukumnya. Dari hasil gelar tersebut, tim membuat rencana tindak lanjut. Untuk minggu depan, tim akan memeriksa saksi ahli dalam rangka memperkuat konstruksi hukum pidana berupa ujaran kebencian yang dilakukan Habib Bahar dan viral di media sosial," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Jumat (30/11).
Dedi mengatakan pihaknya akan memeriksa ahli hukum pidana serta informasi dan transaksi elektronik (ITE) sambil mengumpulkan bukti-bukti. Saat ini, polisi memiliki video ceramah Habib Bahar bin Smith sebagai salah satu alat bukti.
"Saksi ahli hukum pidana, ITE, sambil mencari alat bukti pendukung. (Alat bukti saat ini) baru video dan baru minggu depan pemeriksaan, baik pelapor dan saksi ahli," jelas Dedi.
Ditanyai soal ancaman terkait pelaku tindak pidana hate speech di media sosial, Dedi menjelaskan hukumannya beragam. Jika mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, ancaman hukuman dua tahun penjara. Tetapi jika mengacu pada UU ITE, hukuman bisa lebih berat, yaitu 6 tahun penjara.
Sebelumnya, Sekjen Jokowi Mania (Joman) La Kamarudin melaporkan Habib Bahar bin Smith ke polisi. Habib Bahar dianggap melakukan orasi yang mengandung unsur hate speech.
Kamarudin melaporkan Habib Bahar ke SPKT Bareskrim Polri pada Rabu (28/11). Dalam aduannya ke polisi, Kamarudin menyatakan Habib Bahar melakukan kejahatan terhadap penguasa umum, kejahatan tentang diskriminasi ras dan etnis, serta ujaran kebencian atau hate speech.
Habib Bahar dilaporkan dengan Pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP No 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 207 KUHP, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1, dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2).
Setelah Joman, Cyber Indonesia juga melaporkan Habib Bahar bin Smith ke polisi, Rabu (28/11). Habib Bahar bin Smith dilaporkan karena dianggap mengeluarkan pernyataan mengandung unsur hate speech.
Sandiaga Bela Habib
Sandiaga Uno terkesan membela Habib Bahar bin Smith, yang dilaporkan karena video ceramahnya yang menyebut 'Jokowi kayaknya banci' hingga 'Jokowi haid'. Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin memberi kritik.
"Saya sudah menduga sejak awal bahwa pasti pihak Sandiaga itu melakukan framing seakan-akan tindakan perlakuan kepada Habib Bahar yang menghina presiden itu, di-framing sedemikian rupa menjadi kriminalisasi ulama," ungkap Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Abdul Kadir Karding, Jumat (30/11).
Karding mengaku tak habis pikir atas sikap Sandi yang membela Habib Bahar. Ia pun memberikan saran untuk Sandiaga agar tak melakukan segala cara demi mengejar kekuasaan.
"Jangan karena kepentingan ingin berkuasa yang salah dibela, yang merusak dibela, yang menggerogoti kepentingan negara, dalam artian marwahnya, dibela," ucap Karding.
"Saya kira marilah kita beri contoh kepemimpinan yang jujur, yang membela sesuatu yang benar. Kalau salah ya disalahkan," imbuh anggota Komisi III DPR itu.
Karding meminta pihak kepolisian segera mengusut kasus Habib Bahar ini. Ia berharap publik tidak dibutakan oleh pilihan politik sehingga mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan.
"Suka tidak suka, polisi harus tetap melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut, karena ada laporan dan juga karena ada buktinya, atau dugaan buktinya. Saya kira kita semua sepakat polisi ini lembaga yang bekerja berdasarkan kaidah-kaidah bukti dan profesional," ujar Karding.
Ketua DPP PKB ini meminta masyarakat bisa jernih dalam melihat kasus dugaan ujaran kebencian Habib Bahar tersebut. Karding menegaskan Presiden Jokowi tidak akan mengintervensi masalah hukum.
"Jangan menganggap bahwa seluruh yang bersalah diproses secara hukum kebetulan membela Prabowo-Sandiaga Uno terus diarahkan kepada bahwa ini adalah perintah Pak Jokowi. Itu sesuatu yang tidak fair," tuturnya.
"Jadi menurut saya rakyat Indonesia jangan memilih pemimpin yang tidak jujur, yang segala sesuatunya dihalalkan untuk kepentingan kekuasaannya," sambung Karding.
Sebelumnya diberitakan, Sandiaga meminta aparat penegak hukum bijak dalam menyikapi pelaporan terhadap Habib Bahar bin Smith. Ia menyebut Habib Bahar sebagai tokoh agama yang setiap pernyataannya memiliki makna.
"Ini terus berulang kejadian ulama dan tokoh masyarakat yang dalam keadaan Pilpres seperti ini tentunya kita harus sama-sama berhati-sama menjaga ujaran kita dan menenangkan menyejukkan suasana," sebut Sandiaga di Bulungan, Jakarta Selatan, Jumat (30/11).
"Beliau kan tokoh agama, di atas semua. Kalau tokoh agama, kiai, habib, itu menjadi panutan semua, dan juga apa yang disampaikan itu tentunya penuh makna. Kita sebagai masyarakat harus bijak untuk menangkap informasi, pesan-pesan, jangan cepat terprovokasi," tambah eks Wagub DKI itu. (detikcom/f)