Jakarta (SIB)
KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) menyampaikan catatan kasus kekerasan sepanjang 2019 yang terjadi di lingkungan sekolah kepada Mendikbud Nadiem Makarim.
KPAI juga menyampaikan sejumlah rekomendasi terkait kebijakan pendidikan yang digaungkan oleh Menteri Nadiem.
"KPAI mengapresiasi kebijakan Merdeka Belajar karena mengarahkan pembelajaran pada pendekatan belajar berpikir dan bernalar, bukan menghafal dan menjawab soal-soal yang didominasi pilihan ganda. Ini tentu sejalan dengan kepentingan terbaik bagi anak. Belajar didorong untuk menyenangkan, memacu rasa ingin tahu dan sesuai kebutuhan anak," kata Ketua KPAI Sutanto di Jakarta, Kamis (26/12).
Namun, lanjutnya, hal tersebut butuh persiapan matang di level guru dan sekolah. Guru dan sekolah harus dilatih dengan berbasis pada sekolah untuk membangun budaya baru yaitu literasi serta penalaran.
Pelatihan guru harus diubah. Pelatih yang datang ke sekolah, bukan guru dipanggil pelatihan.
"Kami sudah menyampaikan buku catatan kekerasan di pendidikan sepanjang 2019 dari hasil pengawasan bidang pendidikan. Alhamdulillah, Menteri Nadiem langsung merespons dengan keinginan memutus mata rantai kekerasan di sekolah," tambah Komisioner KPAI bidang Pendidikan Retno Listyarti.
Namun, sejak era otonomi daerah, Kemendikbud tidak memiliki kewenangan menegakkan sanksi terhadap guru pelaku kekerasan misalnya, karena kewenangannya di daerah.
Sementara banyak daerah mengabaikan penegakan hukum terhadap pendidik yang menjadi pelaku kekerasan di sekolah.
Tingkatkan Keamanan Sekolah
Hal ini, menurut dia menjadi pekerjaan rumah yang tidak boleh diabaikan. Semua pemangku kebijakan di dalam dunia pendidikan harus memikirkan bagaimana memecahkan masalah ini demi melindungi anak-anak selama berada di sekolah.
Terkait hal ini, KPAI pun merekomendasikan, agar Kemendikbud melatih para guru untuk mencegah dan menangani kekerasan di sekolah. "Sekaligus mensosialisasikan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan," kata dia lagi.
Berdasarkan hasil pengawasan KPAI, pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah selama empat tahun terakhir tidak mengacu pada Permendikbud tersebut. Perlu dilakukan sosialisasi dan pelatihan untuk para guru dan kepala sekolah.
"Minimal, kata dia, guru dan sekolah mengetahui dahulu ada cara pencegahan dan penanganan kekerasan ketika terjadi di sekolahnya," kata Retno.
Presiden Joko Widodo, lanjut Retno sempat menargetkan penurunan angka kekerasan anak di sektor private dan publik. Oleh karena itu, sekolah sebagai lembaga publik harus didorong memiliki sistem pengaduan yang melindungi anak saksi dan anak korban kekerasan untuk bicara dan mengadu. (jpnn/RoL/d)