Aekkanopan (SIB)-Terkait viralnya kasus video diduga sejumlah oknum ASN dan kepala desa yang menyatakan dukungan kepada salah satu pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Tim Badan Pemenangan Prabowo-Sandi Kabupaten Labuhanbatu Utara melaporkan kasus tersebut ke Sekretariat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jalan Stasiun No 25 Kelurahan Aekkanopan, Kecamatan Kualuhhulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Senin (25/2).
Tim yang datang ke Bawaslu dipimpin Wakil Ketua Badan Pemenangan Daerah Prabowo-Sandi Zurul Bakti Aziz SAg MA, Sekretaris BPD Dedi Iskandar SE dan Wakil Sekretaris BPD yang juga Sekretaris DPC Partai Gerindra Irwanto ST. Saat tiba di Bawaslu, tidak seorang pun komisioner lembaga itu yang berada di tempat. Menurut staf yang ada di kantor itu, kebetulan pada saat bersamaan semua komisioner bawaslu sedang mengikuti acara dan tugas luar.
Ketua DPD Partai Berkarya Labura Zurul Bakti usai melaporkan kasus itu mengatakan, tindakan mereka melaporkan kasus itu atas perintah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pusat Prabowo-Sandi.
"Kami datang melaporkan kasus video sejumlah pejabat yang mendukung salah satu capres yang viral di media sosial pada Jumat (22/2) ini atas perintah BPN Pusat. Dengan membawa barang bukti 1 kaset video rekaman VCD dan 1 kliping koran lokal," ujar Zurul kepada sejumlah wartawan di Sekretariat Bawaslu Labura.
Dikatakan, dalam video tersebut terlihat sejumlah oknum camat dan kades yang menyatakan dukungannya kepada pasangan Capres 01 dalam durasi 16 detik dan meminta Bawaslu mengambil sikap tegas terkait kasus yang menarik perhatian banyak masyarakat Labura itu.
"Kami meminta Bawaslu Labura untuk menindak dan memproses pejabat negara yang diduga ikut serta berkampanye mendukung Capres dan Wakil Presiden, bahwa pelanggaran pemilu yang dilakukan pejabat sipil sangat mencederai sistem demokrasi. Bawaslu Labura agar segera memproses pelanggaran dalam waktu 5 kali 24 jam, apabila tidak memproses pelanggaran tersebut maka kami badan pemenangan Prabowo-Sandi Kabupaten Labura akan terus berkordinasi dan melakukan langkah-langkah hukum," sebutnya. (F12/q)