Jumat, 22 November 2024

Wisata Perdana ke Bangkok ? Begini Cara Menemukan Agen Travel Resmi di Thailand

Robert Banjarnahor - Minggu, 29 September 2024 10:46 WIB
154 view
Wisata Perdana ke Bangkok ? Begini Cara Menemukan Agen Travel Resmi di Thailand
Foto: Getty Images/iStockphoto/NeoPhoto
Ilustrasi wisata Thailand.
Jakarta (harianSIB.com)
Thailand memiliki sikap tegas dalam menjalankan bisnis perjalanan wisata di negeri Gajah Putih tersebut. Agen perjalanan wisata di Thailand wajib memiliki lisensi resmi dari Tourism Authority of Thailand (TAT) di bawah Kementerian Pariwisata dan Olahraga Thailand.

Stephanie Valencia, Public Relations Officer TAT menyebut, TAT mengeluarkan lisensi untuk perusahaan yang bergerak di bidang tourism. Namanya TAT license yang wajib dimiliki agen travel.

" Jadi, hanya agen travel resmi yang diizinkan memandu turis dalam dan luar Thailand ke berbagai destinasi wisata ," kata Stephanie dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga:

Cara mengecek agen perjalanan wisata resmi di Thailand, jelas Stephanie, bisa melalui laman resmi Association of Thai Travel Agents (ATTS). Calon wisatawan Thailand bisa mengunjungi laman resmi ATTS di https://www.atta.or.th/, lalu pilih menu "Member Directory."

" Kita bisa mencari travel agent resmi yang beroperasi di bawah lisensi TAT. Enggak menjamin agen wisata ini bagus, tetapi sudah pasti berlisensi resmi," kata Stephanie ketika dihubungi Kompas.com, pada Jumat (27/9/2024).

Baca Juga:

Setelah mengklik menu "Member Directory", calon wisatawan bisa memasukkan nama agen perjalanan wisata, lengkap dengan area cakupannya.

Bila agen perjalanan wisata tersebut resmi, namanya akan muncul dalam laman ATTA setelah mengisi semua kolom tersebut. "Biasanya, ada masa berlaku (lisensi). Jadi, nanti ada tulisan agen tersebut aktif atau tidak, lalu market mana sih yang dilayani oleh mereka? Apakah Indonesia, Malaysia, atau lainnya," tambah Stephanie.

*Kasus pemandu tur Ilegal dari Indonesia

Panduan mengecek agen perjalanan wisata resmi di Thailand ini direkomendasikan Stephanie usai adanya kasus pemandu tur ilegal.

Sebelumnya, warga negara Indonesia (WNI) dinyatakan menjalankan tur wisata ilegal di Thailand dengan memboyong 133 wisatawan ke Bangkok pada 19-22 September 2024.

"Perlu digarisbawahi bahwa wisata itu kan kekuatannya Thailand. Jadi, khusus tour guide sendiri memang wajib warga negara Thailand," tutur Stephanie.

Untuk diketahui, bila ada orang asing ketahuan menjalankan bisnis wisata di Thailand ada ancaman denda 50.000 baht Thailand atau sekitar Rp 23 jutaan, hingga bisa dipenjara selama dua tahun.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru