Pasca Putusan Dismissal MK, KPU Sumut Akan Tetapkan Pemenang Pilgubsu
Medan (harianSIB.com)Pasca pembacaan putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) Pilgubsu, Selasa (4/2/2025) yang menolak gugatan pasangan Pa
Pelatih PSMS, Nil Maizar, mengapresiasi perjuangan timnya dalam laga yang berlangsung sengit.
"Alhamdulillah, hari ini kita bisa mendapatkan tiga poin. Saya memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada seluruh pemain atas perjuangan mereka," ujar Nil Maizar usai pertandingan.
Baca Juga:
Meski meraih kemenangan, Nil Maizar tetap mengingatkan timnya untuk tidak lengah di sisa tiga pertandingan yang masih harus dijalani.
Sebelumnya, pertandingan sempat diwarnai kontroversi setelah wasit memberikan penalti kepada Nusantara United di babak kedua. Keputusan tersebut sempat diprotes oleh PSMS karena sebelumnya ada dugaan pelanggaran terhadap bek mereka, Sebastijan Antic, yang tidak direspon oleh wasit.
Baca Juga:
"Menurut Law of The Game, itu pelanggaran terhadap Antic, tapi wasit tidak meniup peluit. Sementara untuk penalti lawan, menurut kami itu bukan pelanggaran, tapi wasit sudah memutuskan dan kami terima," jelas Nil Maizar.
Namun, keberuntungan berpihak pada PSMS. Vladimir Everton yang menjadi eksekutor penalti gagal memanfaatkan kesempatan setelah tendangannya yang sempat masuk harus diulang karena dianggap terlalu lama menendang. Pada percobaan kedua, kiper Fakhrurrazi Quba tampil gemilang dengan menggagalkan tembakan lawan.
Setelah insiden tersebut, PSMS mulai tampil lebih menyerang dan akhirnya menemukan momen emas di menit ke-92. Imam Bagus berhasil memanfaatkan umpan matang dan menaklukkan kiper lawan untuk memastikan kemenangan 1-0 bagi PSMS Medan.
"Alhamdulillah, ini semua berkat kerja keras tim. Sesuai dengan instruksi pelatih, kita bisa memenangkan pertandingan sore ini," ungkap Imam Bagus.
Dengan kemenangan ini, PSMS Medan semakin mendekati posisi aman di playoff degradasi sebagai pemimpin Grup H dengan sembilan poin. Tiga laga tersisa akan menjadi penentu nasib mereka di Liga 2 musim depan. (**)
Medan (harianSIB.com)Pasca pembacaan putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) Pilgubsu, Selasa (4/2/2025) yang menolak gugatan pasangan Pa
Jakarta (harianSIB.com)Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima permohonan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Medan (harianSIB.com)Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilgub Sumut yang diajukan oleh pasan
Toba (harianSIB.com)Satu unit mobil pajero warna putih mengalami laka tunggal yang mengakibatkan masuk ke dalam jurang di Jalan Umum Punc
Medan (harianSIB.com)Kadis Pendidikan Sumut Ir Abdul Haris Lubis MSi menerima Majelis Pendidikan Kristen Wilayah (MPKW) Sumatera Utara (Sumu