Jakarta (SIB)
Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Covid-19. KMA Nomor 719 Tahun 2020 itu ditandatangani Menag Fachrul Razi setelah dibahas bersama dengan stakeholder.
Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Oman Fathurahman mengatakan, KMA Nomor 719 Tahun 2020 itu salah satunya mengatur soal jamaah yang tertunda keberangkatannya sejak 27 Februari 2020 karena pandemi.
Oman mengaku telah menyurati sekaligus meminta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk memprioritaskan keberangkatan jamaah umrah yang tertunda sejak tahun 1441 Hijriah itu. "Kami minta PPIU memprioritaskan jemaah yang tertunda pada musim umrah tahun 1441H untuk diberangkatkan lebih awal dari pendaftar umrah baru," jelas Oman, melalui rilis yang diterima, Senin (2/11).
Berdasarkan data dari Kemenag RI, Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH) mencatat ada 26.328 jamaah yang tertunda keberangkatannya dan berusia 18 sampai 50 tahun. Rentang usia tersebut masuk dalam kriteria yang disyaratkan Saudi untuk berangkat umrah di masa pandemi.
Oman pun meminta kepada PPIU untuk berpedoman dan mematuhi KMA yang telah diterbitkan dalam rangka menjaga keamanan, kesehatan jamaah, ketertiban, dan kelancaran penyelenggaraan ibadah umrah di masa pandemi Covid-19.
Kepada jamaah umrah yang akan berangkat, ia berpesan untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dengan cara rajin mencuci tangan dengan sabun, memakai masker, dan menjaga jarak dengan jamaah lainnya. "Protokol kesehatan wajib diterapkan selama perjalanan ibadah umrah, mengikuti ketentuan pemerintah Indonesia dan Arab Saudi," tegasnya.
Sementara itu, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim menambahkan bahwa PPIU diminta untuk memastikan validitas data jamaah umrah yang mendaftar dan berangkat ke Arab Saudi. "Validasi itu khususnya yang terkait dengan persyaratan keberangkatan. Mulai dari usia jamaah, data paspor. Termasuk input daya dalam aplikasi e-umra, tawakalna, dan e-tamarna. Semua data jamaah harus divalidasi dan dipastikan terinput pada aplikasi yang disiapkan Arab Saudi," tuturnya.
Di samping itu, PPIU juga diminta membuat laporan tertulis terkait rencana keberangkatan jamaah umrah yang disampaikan paling lambat tujuh hari sebelum keberangkatan. Laporan lainnya terkait kedatangan jemaah umrah paling lambat sehari setelah tiba di Arab Saudi.
"Termasuk juga PPIU harus menyampaikan laporan kepulangan jamaah setelah tiba di Indoensia, paling lambat tiga hari setelah kedatangan. Laporan disampaikan secara elektronik melalui email," jelasnya.
Selanjutnya, PPIU diharapkan untuk terus berkoordinasi dengan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah jika terdapat jamaah yang terpapar Covid-19 saat pelaksanaan ibadah di Tanah Air maupun Arab Saudi. (NU Online /d)