Kamis, 13 Maret 2025

Profesionalitas BK DPRD Sumut Diragukan

- Sabtu, 12 September 2015 10:16 WIB
310 view
Profesionalitas BK DPRD Sumut Diragukan
Medan (SIB)- Anggota Komisi A DPRD Sumut dari PDIP, Sutrisno Pangaribuan ST menyatakan meragukan profesionalitas Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumut dalam menyikapi berbagai dinamika terkait kode etik DPRD Sumut. Hal itu ditegaskan Sutrisno untuk menyikapi penjelasan Baskami Ginting atas nama BK DPRD Sumut di masmedia bahwa BK akan memanggil sejumlah anggota DPRD Sumut termasuk Sutrisno Pangaribuan ST terkait laporan masyarakat.

Menurut Sutrisno, berita itu memberi pesan bahwa BK DPRD Sumut sedang kebakaran jenggot, sehingga Baskami Ginting, secara membabi buta membocorkan hasil rapat internal BKD. Sementara rapat gelap Komisi C DPRD Sumut tidak pernah disikapi. Demikian juga perseteruan dua orang anggota Fraksi PD di ruang sidang paripurna.

"Seharusnya BK DPRD Sumut memanggil dan memeriksa koordinator, pimpinan dan anggota Komisi C yang jelas melanggar tata tertib. Tapi itu tak pernah disentuh BK DPRD Sumut," sebut Sutrisno.

Dijelaskan, hal yang disebut Baskami Ginting di media massa itu sesungguhnya adalah hasil rapat internal, yang berawal dari kunjungan kerja anggota MK DPR RI ke DPRD Sumut, dimana pada kesempatan itu, para anggota BKD "curhat" tentang kesulitan mereka menegakkan Peraturan DPRD Sumut No.4/K/ 2014 tentang Tata Tertib dan Peraturan DPRD Nomor: 10/K/2015 tentang Kode Etik.

"Terkait hal itu, saudara Baskami Ginting seharusnya bersabar sampai usulan rapat BK tersebut ditindaklanjuti Pimpinan DPRD," sebut Sutrisno sambil menambahkan Baskami Ginting perlu membaca Peraturan DPRD Sumut No: 10/K/2015 tentang Kode Etik DPRD Sumut  yang isinya antara lain menyebut berasaskan keadilan, moralitas, objektvitas, kebebasan,solidaritas dan tanggungjawab serta anggota DPRD tidak diperkenankan menyampaikan hasil rapat yang masih bersifat rahasia kepada pihak manapun untuk kepentingan pribadi atau kelompok, dan wajib menjaga rahasia yang dipercayakan kepadanya sampai batas waktu yang telah ditentukan atau sampai masalah tersebut telah dinyatakan terbuka untuk umum. (R21/c)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru