Medan
(harianSIB.com)
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan sejumlah produk pangan olahan yang mengandung unsur
babi (porcine), meskipun sebagian di antaranya telah bersertifikat halal.
Temuan ini merupakan hasil dari pengawasan bersama dan pengujian laboratorium yang dilakukan terhadap parameter DNA dan/atau peptida spesifik porcine pada berbagai produk pangan olahan. Dalam siaran pers yang diterima harianSIB.com, Rabu (23/4/2025), Kepala Balai Besar POM di Medan, Drs Martin Suhendri, Apt, M.Farm, menyebutkan bahwa sebanyak 11 batch produk dari 9 merek terdeteksi mengandung unsur babi.
Baca Juga:
Dari total temuan tersebut, 9 batch berasal dari 7 produk yang telah memiliki sertifikat halal, sementara 2 batch lainnya berasal dari produk yang belum bersertifikat halal.
Baca Juga:
Produk-produk yang mengandung unsur porcine tersebut di antaranya adalah:
Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (rasa leci, jeruk, stroberi, dan anggur),
Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Apple Teddy Marshmallow),
ChompChomp Car Mallow (Marshmallow Bentuk Mobil),
ChompChomp Flower Mallow (Marshmallow Bentuk Bunga),
ChompChomp Mini Marshmallow (Marshmallow Bentuk Tabung),
Hakiki Gelatin (bahan tambahan pangan pembentuk gel),
Larbee - TYL Marshmallow Isi Selai Vanila (Vanilla Marshmallow Filling),
AAA Marshmallow Rasa Jeruk,
SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat.
Sebagai tindak lanjut,
BPJPH menjatuhkan sanksi administratif berupa penarikan produk dari peredaran terhadap tujuh produk bersertifikat halal yang terdeteksi mengandung unsur
babi. Langkah ini dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Sementara itu, BPOM memberikan sanksi berupa peringatan kepada pelaku usaha dari dua produk yang belum memiliki sertifikat halal. BPOM juga memerintahkan agar produk tersebut ditarik dari peredaran sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.
Kepala
BPJPH,
Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa sertifikasi halal bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan bentuk komitmen terhadap regulasi yang wajib dipatuhi dan memiliki konsekuensi hukum. Menurutnya, sertifikat halal mencerminkan standar halal yang telah ditetapkan dalam
Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), dan implementasinya harus dilakukan secara konsisten oleh pelaku usaha.
"Implementasi sistem jaminan halal harus benar-benar menjaga kehalalan produk dari waktu ke waktu," ujarnya.
BPJPH dan
BPOM juga menyatakan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan terhadap produk pangan di pasaran sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga. Masyarakat pun diajak untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan dengan melaporkan produk yang dicurigai mengandung bahan tidak halal atau tidak aman dikonsumsi.
"Kami mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan pangan olahan dengan melaporkan apabila terdapat produk yang tidak memenuhi ketentuan, baik dari sisi kehalalan maupun aspek lainnya," ujar Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Elin Herlina.
Elin juga mengingatkan masyarakat untuk selalu menerapkan kebiasaan "Cek KLIK" setiap kali membeli atau mengonsumsi produk pangan, yaitu memeriksa kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa.(*)
Editor
: Bantors Sihombing