Kepala
BPJPH,
Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa sertifikasi halal bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan bentuk komitmen terhadap regulasi yang wajib dipatuhi dan memiliki konsekuensi hukum. Menurutnya, sertifikat halal mencerminkan standar halal yang telah ditetapkan dalam
Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), dan implementasinya harus dilakukan secara konsisten oleh pelaku usaha.
"Implementasi sistem jaminan halal harus benar-benar menjaga kehalalan produk dari waktu ke waktu," ujarnya.
Baca Juga:
BPJPH dan
BPOM juga menyatakan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan terhadap produk pangan di pasaran sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga. Masyarakat pun diajak untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan dengan melaporkan produk yang dicurigai mengandung bahan tidak halal atau tidak aman dikonsumsi.
"Kami mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan pangan olahan dengan melaporkan apabila terdapat produk yang tidak memenuhi ketentuan, baik dari sisi kehalalan maupun aspek lainnya," ujar Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Elin Herlina.
Baca Juga:
Elin juga mengingatkan masyarakat untuk selalu menerapkan kebiasaan "Cek KLIK" setiap kali membeli atau mengonsumsi produk pangan, yaitu memeriksa kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa.(*)
Editor
: Bantors Sihombing