Rabu, 23 April 2025

Modus Investasi Fiktif, Kolonel TNI AL Tipu Rp7,7 M, Dipecat & Divonis Penjara

Redaksi - Rabu, 23 April 2025 10:22 WIB
156 view
Modus Investasi Fiktif, Kolonel TNI AL Tipu Rp7,7 M, Dipecat & Divonis Penjara
(KOMPAS.com/GOKLAS WISELY )
Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi I Medan menjatuhkan vonis kepada, Kolonel Laut Agus Surya Dharmawan, terdakwa kasus penipuan, pidana selama 2 tahun 3 bulan pada Senin (21/4/2025).
Medan(harianSIB.com)
Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi IMedan menjatuhkan vonis terhadap Kolonel Laut Agus Surya Dharmawan atas keterlibatannya dalam kasus penipuan.

Dalam sidang putusan yang digelar pada Senin, 21 April 2025, Agus dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 3 bulan serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

"Majelis mengadili: pertama, menyatakan terdakwa Agus secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan," ujar Ketua Majelis Hakim, Laksamana Pertama TNI Hari Aji Sugianto, dikutip dari kompas.com

Baca Juga:

"Kedua, menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan serta pemecatan dari instansi militer sebagai pidana tambahan," tambahnya.

Terkait putusan tersebut, pihak Agus melalui penasihat hukumnya menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan. Pernyataan serupa juga disampaikan oleh pihak oditur.

Baca Juga:

Lalu, bagaimana modus penipuan yang dilakukan terdakwa? Mengacu pada data dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer Tinggi IMedan, kasus ini bermula pada Juni 2018.

Saat itu, Agus menawarkan peluang investasi kepada dua warga Batam, yakni Hendri dan Hendra. Ia mengaku memiliki bisnis jual beli bahan bakar minyak (BBM) dan menjanjikan keuntungan sebesar 40-50 persen dari modal yang ditanamkan.

Tergiur dengan keuntungan yang dijanjikan, Hendri dan Hendra menyerahkan dana investasi sebesar Rp 5 miliar.

Pada Juli 2018, Agus mengembalikan dana pokok tersebut, namun tidak termasuk keuntungannya. Ia berdalih bahwa keuntungan akan digunakan untuk memperbesar bisnis dengan modal baru sebesar Rp 11 miliar, yang diklaim akan mendatangkan keuntungan lebih tinggi.


Kedua korban kembali tergoda dan menyerahkan tambahan dana sebesar Rp 10,75 miliar pada Agustus 2018.

Namun, hingga waktu berjalan, Agus tidak menepati janjinya. Dari total dana Rp 15,75 miliar yang diserahkan, Agus hanya mengembalikan Rp 3 miliar. Sisa uang sebesar Rp 7,75 miliar belum dikembalikan hingga saat ini.

Karena tidak kunjung mendapatkan hasil yang dijanjikan, korban akhirnya melaporkan Agus ke Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) pada Januari 2023.

Proses hukum pun bergulir hingga akhirnya berujung pada vonis pidana dan pemecatan dari militer.

*Apa Kata Korban Terkait Kasus Ini?

Hendri, salah satu korban, mengaku sangat kecewa atas perbuatan Agus. Ia menjelaskan bahwa awalnya percaya karena reputasi militer yang seharusnya menjunjung tinggi integritas.

"Kami percaya karena dia seorang perwira. Tapi kenyataannya, kami malah dirugikan miliaran rupiah," ujar Hendri.

Kasus ini memicu perhatian publik, terutama setelah muncul kabar bahwa terdakwa sempat akan dipromosikan naik pangkat. (*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru