Dalam sidang putusan yang digelar pada Senin, 21 April 2025, Agus dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 3 bulan serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
"Majelis mengadili: pertama, menyatakan terdakwa Agus secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan," ujar Ketua Majelis Hakim, Laksamana Pertama TNI Hari Aji Sugianto, dikutip dari kompas.com
Baca Juga:
"Kedua, menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan serta pemecatan dari instansi militer sebagai pidana tambahan," tambahnya.
Terkait putusan tersebut, pihak Agus melalui penasihat hukumnya menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan. Pernyataan serupa juga disampaikan oleh pihak oditur.
Baca Juga:
Lalu, bagaimana modus penipuan yang dilakukan terdakwa? Mengacu pada data dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer Tinggi IMedan, kasus ini bermula pada Juni 2018.
Saat itu, Agus menawarkan peluang investasi kepada dua warga Batam, yakni Hendri dan Hendra. Ia mengaku memiliki bisnis jual beli bahan bakar minyak (BBM) dan menjanjikan keuntungan sebesar 40-50 persen dari modal yang ditanamkan.
Tergiur dengan keuntungan yang dijanjikan, Hendri dan Hendra menyerahkan dana investasi sebesar Rp 5 miliar.
Pada Juli 2018, Agus mengembalikan dana pokok tersebut, namun tidak termasuk keuntungannya. Ia berdalih bahwa keuntungan akan digunakan untuk memperbesar bisnis dengan modal baru sebesar Rp 11 miliar, yang diklaim akan mendatangkan keuntungan lebih tinggi.
Medan(harianSIB.com)Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Utara mencatat hingga 21 April 2025, penyalura
Tanjungbalai(harianSIB.com)Wali Kota Tanjungbalai Mahyarudin Salim bersama Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina, menghadiri resepsi peringa
Jakarta (harianSIB.com)Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pancurbatu Tribowo, turut serta dalam ajang Indonesian Prison Product