Rabu, 16 April 2025

Satres Narkoba Polrestabes Medan Bekuk Pengedar Sabu Gang Mantri

Roy Surya D Damanik - Senin, 14 April 2025 22:40 WIB
152 view
Satres Narkoba Polrestabes Medan Bekuk Pengedar Sabu Gang Mantri
(Foto Dok/Polrestabes)
PENGEDAR SABU: Tersangka pengedar narkoba berinisial EP berikut barang bukti sabu diamankan di Mako Satres Narkoba Polrestabes Medan, Senin (14/4/2025).
Medan(harianSIB.com)
Satres Narkoba Polrestabes Medan membekuk seorang tersangka pengedar sabu berinisial EP (35) warga Jalan Kampung Aur Lembah Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun.

Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan Senin (14/4/2025) mengatakan, EP disergap petugas yang menyamar sebagai pembeli di Jalan Brigjen Katamso Gang Mantri.

"Kasus ini terungkap berkat laporan warga bahwa akan ada transaksi sabu di Gang Mantri. Menindaklanjuti informasi tersebut, Jumat (11/4/2025) petang petugas ke lokasi dan menaruh curiga melihat gerak-gerik tersangka EP," ujarnya.

Baca Juga:

Kasatres Narkoba menambahkan, karena sudah mengetahui ciri-ciri tersangka seperti yang dilaporkan warga, petugas yang berpakian sipil langsung menghampirinya. Tersangka yang tak curiga kemudian menyerahkan paket sabu sesuai pesanan kepada petugas yang menyaru sebagai pembeli (under cover buy) seharga Rp 70 Ribu.

"Begitu sabu itu diserahkan, petugas kita langsung meringkus tersangka tanpa adanya perlawanan. Tersangka berikut barang bukti berupa 4 plastik klip berisi sabu seberat 0,42 gram, 1 timbangan elektrik, 4 sekop sabu, 1 bungkus plastik klip kecil dan uang tunai Rp 130 ribu diduga hasil jual beli sabu langsung digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Baca Juga:

Masih kata AKBP Thommy, dari hasil pemeriksaan dan interogasi, EP mengaku menjadi pengedar selama 1 tahun. Narkoba itu didapatnya dari seseorang yang biasa dipanggil Budi alias Butong. Untuk setiap transaksi, tersangka mendapat upah sebesar Rp 20.000.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5-20 tahun penjara," pungkasnya.(**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru