Rabu, 16 April 2025

Perkara Lingkungan Hidup, Intel Kejati Sumut Amankan Terpidana Status DPO Asal Riau

Martohap Simarsoit - Jumat, 11 April 2025 16:26 WIB
240 view
Perkara Lingkungan Hidup, Intel Kejati Sumut Amankan Terpidana Status DPO Asal Riau
(foto:dok/Penkum Kejatisu)
Terpidana saat diamankan Tim Tabur Kejati Sumut, Kamis (10/4/2025).
Medan(harianSIB.com)
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Simut dipimpin Asintel Andri Ridwan, berhasil mengamankan Erik Kurniawan, terpidana status masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait perkara pidana lingkungan hidup.

"Terpidana status DPO asal Kejari Bengkalis Riau, diamankan di rumahnya Villa Makmur Indah Medan, Kamis (10/4/2025)," sebut Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting SH MH.

Saat diamankan terpidana tidak melakukan perlawanan, dan langsung dibawa ke Kejati Sumut, untuk selanjutnya diserahkan ke Kejari Bengkalis guna dieksekusi menjalani hukuman.

Baca Juga:

Kronologisnya, kata Ginting, berdasarkan putusan MA RI Nomor : 6098 K/Pid.Sus-LH/2024 tanggal 28 November 2024, Erik Kurniawan divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, yang jika tidak dibayar diganti kurungan 2 bulan.

Pidana tambahan kepada terdakwa untuk dan atas nama perusahaan (PI Sawit Inti Prima Perkasa), berupa perbaikan akibat tindak pidana, dengan membayar biaya pemulihan lingkungan yang tercemar Rp250 juta dalam jangka waktu paling lama 6 bulan.

Baca Juga:

Terdakwa juga harus memperbaiki kinerja IPA, sehingga air limbah yang dibuang memenuhi ketentuan baku mutu dalam jangka waktu paling lama 2 tahun, serta memeriksa kadar parameter baku mutu air limbah cair secara periodik.


Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut, dalam perkara ini terpidana melanggar Pasal 104 Ayat (1) juncto Pasal 116 Ayat (1) huruf b undang undang (UU) No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya dalam sidang di PN Bengkalis Riau, Jaksa Kejari Bengkalis, menuntut hukuman 7 tahun penjara.

Tapi divonis hakim PN Bengkalis pidana percobaan 1 tahun, dan ditangguhkan penahanannya. Padahal, sejak kasus ini ditangani oleh Gakkum KLHK dan Kejari Bengkalis, Erick ditahan.

Jaksa menuntut Erick dengan Pasal 98 Ayat (1) jo Pasal 116 Ayat (1) huruf b Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Selain itu, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp 4 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Ditingkat banding PT Pekanbaru, Erick divonis pidana penjara 1 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta, yang jika tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 2 bulan. ( ** )

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru