Rabu, 16 April 2025

Perkara Lingkungan Hidup, Intel Kejati Sumut Amankan Terpidana Status DPO Asal Riau

Martohap Simarsoit - Jumat, 11 April 2025 16:26 WIB
242 view
Perkara Lingkungan Hidup, Intel Kejati Sumut Amankan Terpidana Status DPO Asal Riau
(foto:dok/Penkum Kejatisu)
Terpidana saat diamankan Tim Tabur Kejati Sumut, Kamis (10/4/2025).

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut, dalam perkara ini terpidana melanggar Pasal 104 Ayat (1) juncto Pasal 116 Ayat (1) huruf b undang undang (UU) No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya dalam sidang di PN Bengkalis Riau, Jaksa Kejari Bengkalis, menuntut hukuman 7 tahun penjara.

Baca Juga:

Tapi divonis hakim PN Bengkalis pidana percobaan 1 tahun, dan ditangguhkan penahanannya. Padahal, sejak kasus ini ditangani oleh Gakkum KLHK dan Kejari Bengkalis, Erick ditahan.

Jaksa menuntut Erick dengan Pasal 98 Ayat (1) jo Pasal 116 Ayat (1) huruf b Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Selain itu, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp 4 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Baca Juga:

Ditingkat banding PT Pekanbaru, Erick divonis pidana penjara 1 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta, yang jika tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 2 bulan. ( ** )

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru