"Kegiatan itu dihadiri Kajati Idianto, Asdatun Datuk Rosihan Anwar,
Aspidsus Mutaqqin Harahap, Koordinator Nanang Dwi Priharyadi dan Kasi Pertimbangan Hukum Farouk Fahrozi di Aula Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Kamis (10/4/2025)," sebut Kasi Penkum/Humas Kejati Sumut Adre W Ginting dalam keterangan tertulis via Wa, Kamis (10/4/2025).
Sementara dari pihak USU, hadiri Ketua Tim USU Prof Dr Hasim Purba dan para snggota Tim USU Luhut Sihombing, Puspa Melati Hasibuan, Ardian dan Syarifah Lisa Andriati serta Ketua Koperasi Pengembangan USU Prof Sumono dan Sekretaris Prof Darwin Dalimunthe.
Baca Juga:
Kasi Penkum menyampaikan, pendampingan hukum bertujuan memberikan bantuan hukum guna memastikan bahwa setiap tahapannya, terutama yang berkaitan pemulihan aset dilaksanakan secara transparan, adil, dan sesuai aturan yang berlaku.
"Selain itu juga bertujuan untuk mengingatkan, mengoreksi dan memonitor kegiatan tersebut. Kalau terjadi permasalahan hukum, maka Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Sumut akan menegur, baik secara lisan maupun secara tertulis,"ujar Ginting. ( )
Baca Juga:
Tanjungpinang(harianSIB.com)Pesawat Garuda Indonesia mengalami insiden ban copot saat mendarat di Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjungpin
Jakarta(harianSIB.com)Mitra dapur program Makan Bergizi Gratis di bawah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kalibata, Jakarta Selatan, be
Jakarta(harianSIB.com)Sebanyak 29 hakim telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi selama kurun waktu 13 tahun, sejak 2011 hingga 2024