Rabu, 16 April 2025

Kejati Sumut Lakukan Pendampingan Hukum Pemulihan Aset Perkebunan Sawit USU di Madina

Martohap Simarsoit - Kamis, 10 April 2025 22:17 WIB
122 view
Kejati Sumut Lakukan Pendampingan Hukum Pemulihan Aset Perkebunan Sawit USU di Madina
(foto: dok/penkum kejatisu)
Suasana saat Bidang Datun Kejati Sumut melakukan kegiatan pendampingan hukum terkait pemulihan aset Perkebunan Sawit USU di Kejati Sumut, Kamis (10/4/2025).
Medan(harianSIB.com)
Kejati Sumut melakukan kegiatan pendampingan hukum (Legal Asistance)bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), terkait pemulihan aset perkebunan sawit USU seluas 5.557,89 Ha di Desa Tabayung Singkuang II Sukamakmur, Kecamatan Muara Batang Gadis Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

"Kegiatan itu dihadiri Kajati Idianto, Asdatun Datuk Rosihan Anwar,
Aspidsus Mutaqqin Harahap, Koordinator Nanang Dwi Priharyadi dan Kasi Pertimbangan Hukum Farouk Fahrozi di Aula Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Kamis (10/4/2025)," sebut Kasi Penkum/Humas Kejati Sumut Adre W Ginting dalam keterangan tertulis via Wa, Kamis (10/4/2025).

Sementara dari pihak USU, hadiri Ketua Tim USU Prof Dr Hasim Purba dan para snggota Tim USU Luhut Sihombing, Puspa Melati Hasibuan, Ardian dan Syarifah Lisa Andriati serta Ketua Koperasi Pengembangan USU Prof Sumono dan Sekretaris Prof Darwin Dalimunthe.

Baca Juga:

Kasi Penkum menyampaikan, pendampingan hukum bertujuan memberikan bantuan hukum guna memastikan bahwa setiap tahapannya, terutama yang berkaitan pemulihan aset dilaksanakan secara transparan, adil, dan sesuai aturan yang berlaku.

"Selain itu juga bertujuan untuk mengingatkan, mengoreksi dan memonitor kegiatan tersebut. Kalau terjadi permasalahan hukum, maka Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Sumut akan menegur, baik secara lisan maupun secara tertulis,"ujar Ginting. ( )

Baca Juga:
Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru