Selasa, 15 April 2025

DPRD SU: Berlarutnya Konflik di Lahan Eks HGU PTPN II Akibat Kementerian ATR/BPN dan BUMN Kurang Tegas

Firdaus Peranginangin - Kamis, 10 April 2025 13:26 WIB
129 view
DPRD SU: Berlarutnya Konflik di Lahan Eks HGU PTPN II Akibat Kementerian ATR/BPN dan BUMN Kurang Tegas
(Foto SIB/Firdaus)
Zeira Salim Ritonga SE
Medan(harianSIB.com)
Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut Zeira Salim Ritonga SE secara tegas mengatakan, berlarut-larutnya konflik lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II di Dusun III Desa Tadukanraga Kecamatan STM (Sinembah Tanjung Muda) Hilir Kabupaten Deliserdang, akibat Kementerian ATR/BPN, Kementerian BUMN dan Tim Tanah di Sumut kurang tegas dalam menentukan daftar nominatif atau pemilik yang sah.

"Secara struktural, ada dua kementerian/lembaga utama yang bertanggung jawab atas belum jelasnya kepemilikan lahan eks HGU PTPN II, yakni Kementerian BUMN, Kementerian ATR/BPN dan Tim Tanah. Jika ketiganya tidak sinkron atau saling lempar tanggung jawab, yang terjadi konflik atau bentrok berkepanjangan, seperti sekarang," ujar Zeira Salim Ritonga kepada wartawan, Rabu (10/4/2025) di DPRD Sumut.

Seperti diketahui, tandas Bendahara DPW PKB Sumut ini, Kementerian BUMN bertanggung jawab atas pelepasan aset eks HGU PTPN II dan Kementerian ATR/BPN bertanggung jawab atas status tanah dan redistribusi serta Tim Tanah yang didalamnya terdiri dari unsur Pemprov Sumut dan Pemkab/Pemko yang bertanggung jawab atas eksekusi dan pengawasan di lapangan.

Baca Juga:

"Jadi, masalah sengketa lahan eks HGU PTPN II di Deliserdang ini merupakan cerminan dari lemahnya penyelesaian agraria yang berkeadilan dan lambatnya birokrasi dalam menyelesaikan konflik lahan," tandas Zeira Salim seraya mengaku kasus penyelesaian lahan eks HGU PTPN II ini sudah puluhan tahun tidak tuntas-tuntas.

Jika pemerintah, khususnya Kementerian BUMN, Kementerian ATR/BPN dan tim pertanahan di Sumut, tidak segera mengambil langkah tegas menentukan daftar nominatifnya, tandas Wakil Ketua Fraksi PKB ini, dikuatirkan akan terus terjadi pertikaian dan pertumpahan darah, sehingga terjadilah hukum rimba untuk mempertahankan hak-haknya.

Baca Juga:

Zeira Salim dalam kesempatan itu menyesalkan absennya negara dalam menyelesaikan konflik agraria di eks HGU PTPN II dan mengindikasikan bahwa pemerintah belum serius menuntaskan persoalan redistribusi tanah eks HGU yang seharusnya bisa diberikan kepada rakyat yang sudah terdaftar nominatifnya.

Berkaitan dengan itu, Zeira meminta Menteri BUMN bersama ATR/BPN mengumumkan secara terbuka berapa luas lahan eks HGU yang tersedia, siapa saja yang berhak menerima, dan dengan mekanisme apa yang akan dilakukan dalam pembagiannya, dengan melibatkan akademisi, masyarakat adat, petani dan LSM untuk mencegah terjadinya manipulasi.

Selain itu, tambahnya, untuk mempercepat penyelesaiannya, perlu segera dibentuk Tim Independen melakukan penataan, mediasi dan pengawasan, dengan melibatkan tokoh masyarakat, Ormas, serta lembaga netral seperti Komnas HAM atau Ombudsman untuk menjadi penengah dan pengawas proses redistribusi lahan.

"Ketika Tim Independen bekerja, untuk menata, harus dilakukan moratorium aktivitas penguasaan lahan atau semua bentuk kegiatan di atas lahan harus dihentikan untuk menghindari bentrok dan jatuhnya korban lebih lanjut. Dalam hal ini, aparat keamanan harus fokus menjaga ketertiban umum serta menindak pelaku kekerasan atau provokator," tandasnya.

Penegasan itu disampaikan Zeira Salim Ritonga menanggapi berita SIB, Kamis (10/4/2025) terkait terjadinya bentrok dua kelompok pemuda yang diduga rebutan lahan eks PTPN II, Rabu (9/4/2025) di Dusun III Desa Tadukanraga Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deliserdang yang menghanguskan 2 mobil, yakni mobil angkot dan mobil pribadi serta 2 sepeda motor yang sebelumnya diparkir di pinggir jalan.(*).

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru