Pasalnya, BS yang merupakan karyawan swasta ini nekat membohongi orang tuanya dan membuat laporan palsu dengan merekayasa menjadi korban begal.
Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi mengatakan, BS terbukti membuat laporan palsu dan dijerat melanggar pasal 220 KUHP.
Baca Juga:
" BS mengaku telah mengalami tindakan kriminal berupa perampasan sepeda motor dengan ancaman atau begal. Padahal semua itu rekayasa dia, sehingga dia membuat laporan palsu," ungkap Junaidi, Senin (7/4/2025).
Baca Juga:
"Hasil konseling ditemukan banyak kejanggalan atas peristiwa kejadian begal tersebut, namun BS tetap dengan pendiriannya bahwa dia benar-benar mengalami begal sesuai dengan kronologis yang disampaikan kepada Piket Fungsi Polsek Binjai. Melihat banyaknya kejanggalan dari cerita korban, selanjutnya Kanit Reskrim memerintahkan Opsnal bersama Piket Fungsi untuk melakukan Cek TKP," beber Junaidi.
Namun, lagi-lagi petugas mendapat kejanggalan cerita dari yang disampaikan oleh korban dan meminta kepada korban untuk reka ulang setiap gerakan pada saat kejadian, dari reka ulang yang di sampaikan oleh korban semakin terdapat kejanggalan dan kebohongan.
Setelah kejadian, korban mengaku langsung pulang. Artinya, kata Junaidi, korban tidak singgah di bawah terowongan tol yang pada saat kejadian ramai warga sedang berkumpul, yang berjarak ± 80 meter dari TKP.
"Setelah menemukan adanya kejanggalan tersebut BS masih tetap mengaku bahwa kejadian tersebut ada," ujarnya.
Selanjutnya, kata Junaidi, Pawas bersama piket fungsi kembali ke Polsek Binjai melakukan konseling tambahan dan dari handphone milik BS, ditemukan transaksi pembayaran tunggakan sepeda motor Nmax ke leasing BAF sebesar Rp. 1.969.000.
"Transaksi pembayaran tersebut pada Sabtu, 5 April 2025 pukul 21.30 WIB. Dari transaksi tersebut membuat BS tidak lagi bisa berbohong dan mengakui bahwa kejadian begal tersebut tidak benar," terang Junaidi.
Ternyata, kata Junaidi, pada Sabtu (5/4/2025) sekitar pukul 20.30 WIB, BS telah menjual sepeda motor miliknya melalui Marketplace dan bertemu dengan pembeli di Warkop Cakra depan Toko Mahkota Binjai. Sepeda motor tersebut dijual dengan harga Rp. 8.700.000.
"Uang hasil penjualan sepeda motor tersebut digunakan BS untuk membayar BAF (Leasing) sepeda motor Yamaha Nmax Sebesar Rp. 1.969.000, sisanya digunakan untuk membayar kredit pinjaman online," pungkasnya.
Tak sampai disitu, untuk memuluskan drama ciptaannya, dompet yang berisi KTP, SIM C, NPWP dan kartu debit BCA dibuang oleh BS di Sungai Pasar 5, Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang.
"Barang bukti yang dia buang untuk menghilangkan jejak. BS ini pulang dari Warkop Cakra menuju Simpang Tandem naik Ojek Online (Ojol). Kemudian dari Simpang Tandem ke Bulu Cina bertukar Ojek Panggakalan Simpang Tandem Hilir sampai ke Pasar 5 Bulu Cina, kemudian BS nelpon orang tuanya dan mengaku dibegal sehingga BS meminta untuk dijemput," pungkas Junaidi.
BS terbukti membuat laporan palsu, dan diterjerat Pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan. (**)
Medan(harianSIB.com)Wakil Ketua DPRD Sumut Ricky Anthony memberikan bantuan bahan pangan seperti beras, telur dan mi instan serta uang tali
Tebingtinggi(harianSIB.com)Memperingati Paskah, Persekutuan Kristen Oikumene Tanjung Gading (PKOTG) PT Inalum melakukan kunjungan rohani ke
Lhokseumawe(harianSIB.com)Komandan Korem (Danrem) 011/Lilawangsa, Kolonel Inf Ali Imran memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab), du
Karo(harianSIB.com)Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan mendampingi Direktur Serealia Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian