Medan
(harianSIB.com)Pihak Organda Medan mengatakan siap menyukseskan pembatasan operasional mobil barang yang dimulai Senin (24/3/2025) hingga 8 April 2025 di Sumut.
Hal itu dikatakan Sekretaris Organda Medan,
Jaya Sinaga menjawab Jurnalis SIB News Network (SNN) di Medan, Minggu (23/3/2025).
Dikatakan, Surat Keputusan Bersama (SKB) Dirjen Perhubungan Darat, Dirjen Perhubungan Laut, Kakorlantas Polri dan Dirjen Bina Marga yang menjadi dasar pembatasan operasional barang itu, sebenarnya tidak sinkron. Karena yang dibatasi hanya operasional mobil barang. Sementara kapal pengangkut logistik tetap saja dibiarkan beroperasi, sehingga jadi mengundang kebingungan dan kegamangan di kalangan pengusaha angkutan.
"Untuk Pelabuhan Belawan saja misalnya, selalu ada sandar kapal pengangkut logistik dengan muatan lebih kurang 5.000 petikemas. Di satu sisi, pihak pengusaha angkutan kapal tidak mau berlama-lama sandar di pelabuhan dengan beberapa alasan termasuk biaya parkir (sandar) yang mungkin jadi bengkak. Sehingga semua bahan logistik harus segera dibongkar dan didistrubikan dari pelabuhan ke tujuan agar tidak terjadi penumpukan. Demikian juga dengan pemilik barang sangat menginginkan logistik kirimannya sampai tepat waktu.
"Di pihak lain, para operator truk angkutan barang juga harus bekerja agar mendapat upah menafkahi keluarga di rumah. Umumnya para operator seperti supir dan knek truk barang umumnya bekerja secara borongan atau trip, mereka bukan karyawan perusahaan, sehingga hanya dapat upah bila bekerja. Kalau sempat tidak bekerja dalam waktu lama, bisa berdampak pada kehidupan keluarga para supir truk itu di rumah," kata Jaya.
Karena itu, kepada pihak terkait di daerah ini, sangat diharap supaya bijaksana dalam penerapan SKB pembatasan operasional mobil barang itu di lapangan.
"Tujuan pembatasan operasional mobil barang ini kan untuk kelancaran lalu lintas di jalan raya selama masa
Lebaran. Kami pikir, kalau untuk itu, pemerintah harusnya justru membatasi penggunaan mobil pribadi dan sepeda motor saat mudik, dengan mengarahkan pemudik menggunakan sarana angkutan umum, seperti kereta api dan mobil penumpang umum yang jumlah armadanya sangat banyak di daerah ini," kata Jaya.
Seperti diketahui, yang dibatasi beroperasi selama masa
Lebaran Idul Fitri 1446 H/2025 di Sumut adalah mobil barang 3 sumbu atau lebih, mobil barang dengan kereta gandengan dan kereta tempelan, pengangkut bahan galian, pengangkutan bahan tambang dan pengangkutan bahan galian. (**)