Jumat, 04 April 2025

Fokal IMM Sumut Gelar Seminar Nasional Bahas Fenomena Judi Online Resahkan Masyarakat

Firdaus Peranginangin - Sabtu, 22 Maret 2025 13:32 WIB
385 view
Fokal IMM Sumut Gelar Seminar Nasional Bahas Fenomena Judi Online Resahkan Masyarakat
Foto: SIB/Firdaus Peranginangin
Ketua Fokal IMM Sumut, Rahmansyah Sibarani foto bersama sejumlah nara sumber "Seminar Nasional, Sabtu (22/3/2025), di Emerald Garden Medan.
Medan(harianSIB.com)

Forum Komunikasi Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (Fokal IMM) Sumut menggelar seminar nasional membahas fenomena judi online yang semakin meresahkan masyarakat, sehingga perlu dilakukan gerakan moral secara massal dari berbagai pihak, untuk memberantasnya.

Hal itu terungkap dalam acara "Seminar Nasional" yang digelar Fokal IMM Sumut untuk mengatasi kompleksitas judi online antara penegakan hukum serta dampak sosial maupun tanggung jawab bersama, Sabtu (22/3/2025), di Emerald Garden Medan.

Baca Juga:

Seminar ini menghadirkan nara sumber untuk mencari solusi komprehensif dalam menangani maraknya perjudian daring yang semakin mengkhawatirkan, seperti Sekjen Fokal IMM yang juga anggota Kompolnas Yusuf Warsyim, Direskrimsiber Polda Sumut, Kombes Pol Doni Satria Sembiring dan Praktisi Hukum Prof Adi Mansyar.

Yusuf Warsyim dalam paparannya menegaskan, sebagai pengawas eksternal Polri, memiliki tanggung jawab untuk memastikan kepolisian menjalankan program prioritas Presiden RI yang dikenal dengan Asta Cita Presiden RI yang salah satu poin utamanya, memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan terhadap judi, baik online maupun offline.

Baca Juga:

"Polri harus memastikan tidak ada oknum yang terlibat membekingi judi online. Jika ada, harus ditindak tegas. Penanganan dan pencegahan judi online harus dilakukan secara serius agar tidak semakin merusak generasi bangsa," tegasnya.

Ditambahkannya, sejak 4 November 2024 hingga 11 Maret 2025, Bareskrim Polri bersama jajaran Polda telah melakukan berbagai upaya, termasuk mengajukan pemblokiran terhadap lebih 128 ribu tautan judi online, menindak 1.995 kasus dengan total 1.378 tersangka.

Sedangkan Direskrimsiber Polda Sumut, Kombes Pol Doni Satria Sembiring, menjelaskan bahwa kejahatan siber terus meningkat seiring dengan pertumbuhan pengguna internet di Indonesia.

"Saat ini, terdapat 353 juta pengguna seluler, 185 juta pengguna internet dan 139 juta pengguna media sosial dengan total keseluruhan 677 juta, menjadi sasaran empuk bagi bandar judi online," katanya sembari menambahkan judi bukan fenomena baru, sebab sejak zaman kerajaan Belanda, praktik perjudian sudah ada.

Namun, tambah Doni, dengan kemajuan teknologi, judi online semakin sulit diberantas karena berbasis di berbagai negara, sehingga pihaknya mengajak Fokal IMM dan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberantas judi online melalui edukasi dan peningkatan kesadaran.

Sedangkan Prof Adi Mansyar menyoroti bahwa perjudian sudah ada sejak peradaban manusia dan menekankan bahwa salah satu tantangan dalam pemberantasan judi online, yurisdiksi hukum yang terbatas, mengingat banyak pemain judi yang mengakses situs dari luar negeri.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru