Jumat, 04 April 2025

Mediasi Tak Terkabul, PN Medan akan Gelar Sidang Lapangan

Danres Saragih - Jumat, 21 Maret 2025 09:34 WIB
448 view
Mediasi Tak Terkabul, PN Medan akan Gelar Sidang Lapangan
Foto : SIB/Roni Hutahaean
BERI KETERANGAN : Kuasa hukum penggugat, Horas Gultom SH (tengah) didampingi salah satu ahli waris, Edison Simanjuntak (kanan) saat memberi keterangan kepada sejumlah wartawan, Rabu (19/3) di Medan.
Medan(harianSIB.com)

Pengadilan Negeri (PN) Medan melalui hakim mediator, Frans Effendi Manurung, SH MH telah berupaya melakukan proses mediasi sebanyak tiga kali terhadap penggugat dengan inisial ES dan tergugat SAD. Namun proses mediasi dengan nomor perkara 1070/Pdt.G/2024/PN Medan juga tidak mendapatkan titik temu.


Setelah menerima bukti-bukti surat dari penggugat dan tergugat serta pencocokkan bukti surat asli dan dokumen, akhirnya hakim PN Medan memutuskan akan menggelar sidang lapangan.

Baca Juga:

Dikutip dari sistim informasi penelusuran perkara PN Medan, Rabu (19/3) sore. PN Medan akan menggelar sidang lapangan atau sidang setempat pada hari Jumat 21 Maret 2025 di lokasi objek perkara yang terletak di Jalan Perkebunan, Kelurahan Pulobrayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.


Kuasa hukum penggugat, Horas Gultom SH didampingi salah satu ahli waris, Edison Simanjuntak kepada sejumlah wartawan, Rabu (19/3) di Medan menyebutkan berdasarkan petitum PN Medan telah menerima dan mengabulkan gugatan kliennya untuk seluruhnya.

Baca Juga:

Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan mmelawan hukum mengklaim dan menguasai tanpa hak tanah seluas 60 M2 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tanah hak milik orang tua kliennya dengan luas 610 M2 sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1347 yang terdaftar atas nama almarhum Tumpak Simanjuntak dan istri almarhumah Tiamsa Br Hutapea.


Menyatakan batal demi hukum Surat Pelepasan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi Nomor : 04/L/DFN/X/2014, tanggal 25 Oktober 2014 yang dibuat antara Zuriaty dan Surya Asmara Dewi dihadapan Notaris Dwi Femi Nasution, S.H.,M.Kn.


Menghukum tergugat untuk membayar kerugian moril kepada penggugat sebesar Rp 500 juta dengan kontan dan sekaligus.


Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir baslaag) yang telah diletakkan atas tanah perkara. Serta menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwang som) sebesar Rp. 500 ribu kepada penggugat setiap harinya, akibat perkara yang ditimbulkan tergugat. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru