Rabu, 26 Maret 2025

Polsek Sunggal Tembak Pelaku Curanmor Milik Keluarga Anggota TNI

Roy Surya D Damanik - Kamis, 20 Maret 2025 21:57 WIB
100 view
Polsek Sunggal Tembak Pelaku Curanmor Milik Keluarga Anggota TNI
(Foto Dok/Polsek)
INTEROGASI: Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G Hutabarat didampingi Wakapolsek AKP Philip Antonio Purba dan Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak menginterogasi pelaku curanmor, RA yang kakinya ditembak polisi, di Mapolsek, Kamis (20/03/2025).
Medan(harianSIB.com)
Polsek Sunggal menembak seorang tersangka pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial RA (24) warga Kutalimbaru, Deliserdang usai melancarkan aksinya curi sepeda motor milik Melva Kristina Panjaitan (24) warga Asrama Resimen Arhanud Desa Tuntungan, Pancurbatu, Deliserdang yang merupakan keluarga dari anggota TNI.

Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G Hutabarat didampingi Wakapolsek AKP Philip Antonio Purba dan Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak di Mapolsek, Kamis (20/03/2025) mengatakan, aksi curanmor yang dilakukan para pelaku terjadi pada, 4 Maret 2025 lalu di Jalan Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.

"Awalnya pelaku berboncengan dengan temannya mengarah ke Delitua untuk mencari targetnya, namun tak membuahkan hasilnya. Saat akan pulang, pelaku melintas di Jalan Tanjung Selamat dan melihat sejumlah sepeda motor terparkir di depan Swalayan IDO. Pelaku langsung beraksi dengan menggunakan kunci T," ujar Kapolsek.

Baca Juga:

Lanjut Kapolsek, setelah berhasil pelaku langsung melarikan diri. Korban yang juga keluarga dari anggota TNI itu langsung membuat laporan ke Polsek Sunggal. Menindaklanjuti laporan itu personel Reskrim melakukan penyelidikan berdasarkan petunjuk saksi dan alat bukti CCTV.

"Dari hasil penyelidikan petugas mengungkap identitas pelaku. Petugas bergerak ke satu warung di Jalan Diski, Sunggal dan berhasil menangkap RA. Saat akan dilakukan pengembangan mencari pelaku lainnya dan barang bukti sepeda motor yang sudah dijual, pelaku melakukan perlawanan dan berupaya kabur," ungkapnya.

Baca Juga:

Bambang menambahkan, petugas melepaskan beberapa kali tembakan peringatan ke udara namun tak diindahkan. Petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku hingga rubuh. Selanjutnya pelaku dibawa ke RS Bhayangkara Medan guna mendapat perawatan medis. Setelah itu RA digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut.

"RA beraksi bersama seorang temannya, Opik warga Kutalimbaru, Deliserdang yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas kita. Dari pelaku turut disita barang bukti sepeda motor Honda Beat, 1 kunci L, 2 mata kunci, 1 jaket dan 1 potong celana," pungkasnya sembari menambahkan pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana dan terancam hukuman 5 tahun penjara.(**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru