Minggu, 23 Maret 2025

Kanwil Kemenkum Sumut Laksanakan Pengawasan Notaris di Kota Binjai

Rickson Pardosi - Kamis, 20 Maret 2025 19:03 WIB
91 view
Kanwil Kemenkum Sumut Laksanakan Pengawasan  Notaris di Kota Binjai
(Foto: Humas)
Tim Kemenkum Sumut dipimpin Kadiv Pelayanan Hukum , Sahata Marlen Situngkir foto bersama dengan salah seorang notaris di depan kantornya di daerah Kota Binjai usai melakukan pengawasan dan monitoring, Selasa (18/03/2025)
Medan(harianSIB.com)
Menindaklanjuti aturan dan undang undang, Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Utara (Kemenkum Sumut) dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum Sumut, Sahata Marlen Situngkir didampingi Kabid Pelayanan Administrasi Hukum Umum Surya Darma bersama tim, melaksanakan pemantauan terhadap Notaris di Kota Binjai, Selasa (18/03/2025).

Tim Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Utara turut didampingi Sekretaris Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia Kota Binjai meninjau ke lokasi di kantor 4 Notaris di wilayah Kota Binjai. Dari hasil pengawasan ditemukan fakta dilapangan, terdapatnya 1 Notaris yang belum membuka kantor dan belum melaksanakan tugasnya, serta 3 orang Notaris sudah memiliki kantor namun tidak berada ditempat, sehingga tidak dapat dilakukan pemeriksaan kelengkapan administratif. Terhadap temuan tersebut akan segera ditindaklanjuti oleh tim bekerjasama dengan Majelis Pengawas Daerah Notaris terkait.

Sementara itu, Rabu (19/3) Tim Kanwil Kemenkum Sumut juga melakukan peninjauan terhadap 2 orang Notaris yang berada di wilayah Kabupaten Karo di Kecamatan Tigabinanga dan Kecamatan Berastagi. Dalam pemantauan tersebut diketahui 2 orang notaris tersebut sudah membuka kantor, punya plang, serta sarana dan prasarana perkantoran lainnya.

Baca Juga:

Kepala Divisi Pelayanan Hukum juga berpesan agar selalu melaksanakan tugas dengan amanah, jujur, seksama, dan tidak berpihak agar masyarakat dapat menerima kepastian hukum dalam pembuatan akta autentik.

Ia juga mengatakan pengawasan dan monitoring terhadap notaris untuk mengetahui sejauh mana pelayanan diberikan kepada masyarakat sesuai dengan yang diamanahkan pasal 7 Undang - Undang Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang bunyinya dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal pengambilan sumpah/janji jabatan notaris, yang bersangkutan wajib menjalankan jabatannya dengan nyata.(**).

Baca Juga:
Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru