Jumat, 21 Maret 2025

Kapolda Sumut Bangga Kapolrestabes Medan Berhasil Ungkap 33 Kg Sabu

Roy Surya D Damanik - Kamis, 20 Maret 2025 17:06 WIB
79 view
Kapolda Sumut Bangga Kapolrestabes Medan Berhasil Ungkap 33 Kg Sabu
(Foto SNN/Roy Damanik)
Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto menyaksikan salah seorang Alim Ulama memasukkan sabu ke mobil Incinerator untuk dimusnahkan, di Polrestabes Medan, Kamis (20/3/2025).
Medan(harianSIB.com)
Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto mengapresiasi Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan karena Satres Narkoba Polrestabes mengungkap peredaran narkoba jenis sabu seberat 33 Kg.

Hal itu disampaikan Kapolda Sumut saat menggelar pemusnahan barang bukti sabu di halaman apel Polrestabes Medan, Kamis (20/3/2025). Ditegaskan Irjen Pol Whisnu bahwa narkoba merupakan musuh bersama.

"Polisi tidak bisa sendiri. Hari ini kita didukung TNI, Satpol PP pemerintah, ulama serta masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Medan, Sumatera Utara. Bahwasanya narkoba ini bisa membunuh generasi muda. Kita menolong warga," kata Kapolda dengan tegas.

Baca Juga:

Lanjutnya, Polda Sumut bersama Kodam I/BB serta pemerintah sepakat dalam penindakan peredaran narkoba yang menjadi faktor utama terjadi berbagai aksi kejahatan. Siapapun yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba baik itu TNI maupun Polri untuk segera dilaporkan.

"Saya bersama Pangdam I/BB sudah sepakat, pasti saya tindak. Untuk itu saya merasa bangga dengan personel Polrestabes Medan mengungkap kasus narkoba yang cukup besar. Saya berharap dengan semangat bersama-sama TNI, Polri dan unsur-unsur yang ada serta dukungan doa para Alim Ulama, saya akan memberantas narkoba. Sehingga wilayah Sumut kedepan bebas dari narkoba. Saya bangga dan hormat kepada Pak Kapolrestabes dan semangatnya luar biasa karena berhasil mengungkap peredaran narkoba ini," ujar Kapoldasu sembari menambahkan dia berharap agar Polres-polres lainnya juga bisa mengungkap peredaran narkoba.

Baca Juga:

Sementara itu Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti sabu merupakan pertanggungjawaban yuridis sebelum tersangka dibawa dalam proses peradilan berikutnya.

"Kasus yang pertama adalah narkotika dengan nomor polisi model A.LP/A/107/11/2025/ yang terjadi pada 21 Februari 2015, di Jalan Sei Mencirim Komplek Mega Greenland, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang dengan satu orang tersangka berinisial MN. Barang bukti yang disita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 33 Kg," kata Gidion.

Kapolrestabes menambahkan, dari kasus narkotika di atas, telah dilakukan penyisihan barang bukti sabu untuk dilakukan uji laboratorium forensik sebanyak 182 gram. Jadi barang bukti yang dimusnahkan hari ini 32,818 Kg sabu. Dari jumlah barang bukti tersebut dapat menyelamatkan 330.000 jiwa," sebut Gidion.

Selanjutnya Tim Labfor Polda Sumut mengetes sabu dengan caranya kimia. Sabu tersebut menjadi warna ungu dan Tim Labfor memastikan sabu itu asli. Selanjutnya barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mobil Incinerator.(**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru